PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem self assesment dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam sistem tersebut, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Setiap Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab masing-masing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dalam pembayaran maupun pelaporan pajak secara akurat dan tepat waktu.
Hingga saat ini kepatuhan Wajib Pajak masih minim. Maka, otoritas pajak terus berupaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya melalui kegiatan edukasi perpajakan yang saat ini sudah banyak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Edukasi perpajakan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/Pj/2021 yang mengatur mengenai tujuan, tema, dan cara pelaksanaan dari edukasi perpajakan. Merujuk pada Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021, edukasi perpajakan merupakan setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
Tujuan dari edukasi perpajakan adalah:
1. Untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan.
2. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
3. Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemberian edukasi perpajakan menyasar kepada calon Wajib Pajak, Wajib Pajak baru, dan Wajib Pajak terdaftar dengan 3 muatan materi edukasi yang disampaikan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual sebagai berikut:
1. Materi teknis operasional mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan dan petunjuk pelaksanaannya.
2. Materi kebijakan perpajakan mengenai filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih membutuhkan penegasan lebih lanjut.
3. Materi lainnya di luar materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan.
Dalam kegiatannya, terdapat 2 cara yakni:
1. Penyuluhan aktif yang berlangsung secara daring dengan target sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
2. Penyuluhan pasif yang berlangsung secara daring oleh tenaga penyuluh pajak. (Atania Salsabila)