TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Edukasi Perpajakan Masih Diperlukan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem self assesment dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam sistem tersebut, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Setiap Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab masing-masing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dalam pembayaran maupun pelaporan pajak secara akurat dan tepat waktu.

Hingga saat ini kepatuhan Wajib Pajak masih minim. Maka, otoritas pajak terus berupaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya melalui kegiatan edukasi perpajakan yang saat ini sudah banyak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Edukasi perpajakan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/Pj/2021 yang mengatur mengenai tujuan, tema, dan cara pelaksanaan dari edukasi perpajakan. Merujuk pada Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021, edukasi perpajakan merupakan setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.

Tujuan dari edukasi perpajakan adalah:

1. Untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan.
2. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
3. Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemberian edukasi perpajakan menyasar kepada calon Wajib Pajak, Wajib Pajak baru, dan Wajib Pajak terdaftar dengan 3 muatan materi edukasi yang disampaikan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual sebagai berikut:

1. Materi teknis operasional mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan dan petunjuk pelaksanaannya.

2. Materi kebijakan perpajakan mengenai filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih membutuhkan penegasan lebih lanjut.

3. Materi lainnya di luar materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan.

Dalam kegiatannya, terdapat 2 cara yakni:
1. Penyuluhan aktif yang berlangsung secara daring dengan target sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
2. Penyuluhan pasif yang berlangsung secara daring oleh tenaga penyuluh pajak. (Atania Salsabila)