PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para pelaku usaha terutama para eksportir untuk patuh membayar pajak.
Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemerintah selalu mendukung penuh eksportir perikanan. Oleh karena itu, para eksportir dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, termasuk taat membayar pajak.
Dalam keterangan tertulis KKP yang kami kutip pada hari ini, beberapa hal yang tak boleh dilakukan eksportir antara lain melaporkan harga jual yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi pembayaran pajak, serta tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ketika memproduksi perikanan tangkap.
Menteri KKP mengatakan, Pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang melanggar aturan hukum atau administratif.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi ekspor produk perikanan yang sangat besar. Pemerintah pun memberikan berbagai kemudahan agar produk perikanan semakin bersaing di pasar global, seperti mempermudah layanan perizinan dan sertifikasi produk. "Kita ingin produk-produk yang dihasilkan dapat unggul di luar negeri," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
