Rabu, 6 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Pajak Uang Muka

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Ilustrasi uang tunai rupiah.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur pajak uang muka merupakan bukti pungutan pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka oleh Pengusaha Kena Pajak. Uang muka sendiri dapat dipahami sebagai pembayaran kepada pihak lain yang belum memenuhi kewajiban. Uang muka juga sering dikenal untuk istilah pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual. Pembayaran setelahnya kemudian biasa dikenal dengan istilah angsuran atau termin.

Faktur Pajak Uang Muka

Uang muka diberlakukan sebagai jaminan untuk pihak pembeli bahwa mereka akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan dari sisi pembeli, uang muka bisa meringankan dibandingkan pembelian secara tunai di awal transaksi.

Istilah uang muka untuk perusahaan biasa dikenal dengan istilah pembayaran diterima di muka. Pendapatan diterima dimuka adalah uang yang sudah diterima perusahaan namun belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Karena meski perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, jasa atau barang belum sepenuhnya diterima lawan transaksi.

Penerapan uang muka bisa diberlakukan untuk beberapa hal di bawah ini, sebagai berikut;

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Bank Sampah Jadi Solusi Bayar PBB-P2 Non Tunai di Buleleng

1. Pada saat pembayaran terhadap jasa kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barang.

2. Pembayaran sebagian dari harga yang sudah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli tanah mengikat.

Pembuat faktur pajak uang muka harus menerbitkan faktur pajak di awal. Kemudian setelah seluruh transaksi didapatkan, PKP pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. Di dalam hal pembuatan faktur pajak uang muka, total nilai keseluruhannya belum diketahui.

Elemen Faktur Pajak Uang Muka

1. Nama BKP/JKP

Diisi sesuai dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan.

2. Nomor Urut

Diisi sesuai dengan nomor urut JKP/BKP yang diserahkan

3. Potongan Harga

Diisi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan, jika ada potongan harga yang diberikan

4. Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin

Diisi sesuai dengan harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka/ termin

5. Uang Muka yang Telah Diterima

Anda dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP

Dasar Hukum Faktur Pajak Uang Muka

Peraturan mengenai faktur pajak uang muka sudah diatur lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 1 PER 24/PJ/2012 dan PER 17/PJ/2014. Berikut adalah beberapa poin yang harus diperhatikan tentang dasar hukum faktur pajak uang muka:

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak

2. Ketika ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan

3. Ketika PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendehara pemerintah sebagai pemungut PPN

4. Saat penerima pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/sebelum penyerahan

5. Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan

Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Termin

Tidak sedikit PKP atau bahkan Anda sendiri mungkin pernah bertanya, apa perbedaan faktur pembayaran uang muka dan faktur pembayaran termin. Berikut ini penjelasan singkat mengenai perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin/cicilan/angsuran. .

Dalam faktur pajak uang muka, Anda hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, tetapi belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena pajak (JKP). Sementara, faktur pajak termin dibuat ketika Anda sudah melakukan penyerahan BKP/JKP. Penyerahan yang dimaksud dalam faktur pajak termin juga dilakukan secara bertahap. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Bank Sampah Jadi Solusi Bayar PBB-P2 Non Tunai di Buleleng

Bank Sampah Jadi Solusi Bayar PBB-P2 Non Tunai di Buleleng

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi meluncurkan inovasi pembayaran...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
6 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.