PajakOnline.com—Faktur pajak uang muka merupakan bukti pungutan pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka oleh Pengusaha Kena Pajak. Uang muka sendiri dapat dipahami sebagai pembayaran kepada pihak lain yang belum memenuhi kewajiban. Uang muka juga sering dikenal untuk istilah pembayaran cicilan pertama kali yang diterima penjual. Pembayaran setelahnya kemudian biasa dikenal dengan istilah angsuran atau termin.
Faktur Pajak Uang Muka
Uang muka diberlakukan sebagai jaminan untuk pihak pembeli bahwa mereka akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan dari sisi pembeli, uang muka bisa meringankan dibandingkan pembelian secara tunai di awal transaksi.
Istilah uang muka untuk perusahaan biasa dikenal dengan istilah pembayaran diterima di muka. Pendapatan diterima dimuka adalah uang yang sudah diterima perusahaan namun belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan di akhir periode. Karena meski perusahaan sudah menerima uang dari pembeli, jasa atau barang belum sepenuhnya diterima lawan transaksi.
Penerapan uang muka bisa diberlakukan untuk beberapa hal di bawah ini, sebagai berikut;
1. Pada saat pembayaran terhadap jasa kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barang.
2. Pembayaran sebagian dari harga yang sudah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli tanah mengikat.
Pembuat faktur pajak uang muka harus menerbitkan faktur pajak di awal. Kemudian setelah seluruh transaksi didapatkan, PKP pembeli harus membuat faktur pajak baru sebagai faktur pajak pengganti. Di dalam hal pembuatan faktur pajak uang muka, total nilai keseluruhannya belum diketahui.
Elemen Faktur Pajak Uang Muka
1. Nama BKP/JKP
Diisi sesuai dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan.
2. Nomor Urut
Diisi sesuai dengan nomor urut JKP/BKP yang diserahkan
3. Potongan Harga
Diisi dengan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan, jika ada potongan harga yang diberikan
4. Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin
Diisi sesuai dengan harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka/ termin
5. Uang Muka yang Telah Diterima
Anda dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP
Dasar Hukum Faktur Pajak Uang Muka
Peraturan mengenai faktur pajak uang muka sudah diatur lebih lanjut dalam pasal 2 ayat 1 PER 24/PJ/2012 dan PER 17/PJ/2014. Berikut adalah beberapa poin yang harus diperhatikan tentang dasar hukum faktur pajak uang muka:
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak
2. Ketika ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan
3. Ketika PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendehara pemerintah sebagai pemungut PPN
4. Saat penerima pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/sebelum penyerahan
5. Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan
Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Termin
Tidak sedikit PKP atau bahkan Anda sendiri mungkin pernah bertanya, apa perbedaan faktur pembayaran uang muka dan faktur pembayaran termin. Berikut ini penjelasan singkat mengenai perbedaan faktur pajak uang muka dan faktur pajak termin/cicilan/angsuran. .
Dalam faktur pajak uang muka, Anda hanya menulis jumlah pembayaran sebagian, tetapi belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena pajak (JKP). Sementara, faktur pajak termin dibuat ketika Anda sudah melakukan penyerahan BKP/JKP. Penyerahan yang dimaksud dalam faktur pajak termin juga dilakukan secara bertahap. (Wiasti Meurani)