PajakOnline.com—Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital yang produktif merupakan kunci utama mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun kendala pembiayaan menjadi salah satu penghambat kemajuannya. Oleh karena itu, fintech menjadi salah satu solusinya.
Selama pandemi Covid-19 ini, 52 penyelenggara fintech yang tergabung dalam Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) telah memberikan total 55 program insentif, kemudahan, dan solusi finansial bagi masyarakat yang terdampak ekonominya.
Hal ini terus dilakukan dan dikembangkan dengan melibatkan penyelenggara fintech yang berasal dari berbagai model bisnis seperti P2P lending, Financial Planner, Project Financing, Dompet Digital, dan lainnya. Ini karena besarnya potensi kolaborasi penyelenggara fintech dan pelaku UMKM dalam menghadirkan solusi yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Apa yang dilakukan oleh para penyelenggara fintech selama masa pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa potensi fintech dalam mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional masih terbuka lebar,” kata Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum AFTECH seperti kami kutip dari Kemenko Perekonomian.
