Sabtu, 31 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak (WP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Selain Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), bentuk kegiatan pengawasan lainnya dalam PMK tersebut adalah kunjungan kepada wajib pajak.

Pasal 4 PMK 111/2025 menjelaskan dalam pelaksanaan pengawasan, wajib pajak berkewajiban untuk memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melakukan kunjungan. Dirjen Pajak dapat melakukan kunjungan untuk wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.

PMK 111/2025 mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak atau tempat lain yang dianggap berkaitan dengan wajib pajak. Dalam praktiknya, kunjungan umumnya dilakukan oleh Account Representative (AR).

Untuk wajib pajak terdaftar, kunjungan bisa dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan sampai jangka waktu yang berlaku, atau tanggapan yang disampaikan belum sesuai menurut Dirjen Pajak. Tanggapan yang dimaksud adalah berkaitan dengan wajib pajak yang menerima SP2DK maupun surat imbauan.

Untuk pemberian teguran, karena wajib pajak tidak dapat memberikan tanggapan berupa penjelasan tertulis, kunjungan dapat dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat teguran.

Baca Juga:

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Sebanyak 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Menkeu Purbaya Gandeng TNI-Polri Berantas Pengemplang Pajak

Sementara itu, kunjungan untuk wajib pajak yang belum terdaftar dapat dilakukan ketika tanggapan SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak belum sesuai atau tidak memberikan tanggapan sama sekali sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Hak Wajib Pajak dalam Kunjungan

Dalam pelaksanaan kunjungan, wajib pajak perlu memahami dengan baik hak yang dimiliknya agar proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada Pasal 23 PMK 111/2025, hak tersebut meliputi:

-meminta AR dan/atau pegawai DJP yang bertugas untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
-meminta penjelasan kepada AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan terkait pengawasan yang dilakukan.

Kewajiban AR dalam Kunjungan
Berikut merupakan kewajiban AR atau pegawai DJP ketika melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan sebagaimana diatur pada PMK 111/2025:

-memperlihatkan tanda pengenal pegawai serta surat perintah pengawasan; dan
-memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang pengawasan yang dilakukan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimbau seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1 juta Wajib Pajak telah...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Gandeng TNI-Polri Berantas Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bekerja sama dengan...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sebanyak 4.000 Account Representative (AR)...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pajak Marketplace Diterapkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang...

Langkah Nyata: Kanwil DJP Jakarta Barat Latih Agen Pajak

Langkah Nyata: Kanwil DJP Jakarta Barat Latih Agen Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membatasi hingga memblokir akses layanan...

Kanwil DJP Jaksel II Siapkan 136 Renjani Dampingi Lapor SPT Tahunan via Coretax

Kanwil DJP Jaksel II Siapkan 136 Renjani Dampingi Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31/01/2026
0

Jakarta, PajakOnline–Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) II mengukuhkan 136 Relawan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.