PajakOnline.com—Cadangan devisa merupakan aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya disimpan dalam mata uang asing. Hal tersebut berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999.
Umumnya, mata uang dalam cadangan devisa yaitu yang diakui oleh banyak negara dan berlaku secara internasional, seperti euro, dollar AS, yen, dan poundsterling. Sementara itu, cadangan devisa suatu negara akan digunakan untuk membiayai defisit neraca pembayaran serta menjaga stabilitas nilai tukarnya.
Adapun cadangan devisa tercatat oleh BI pada sisi aktiva neraca, biasanya berupa uang kertas asing, emas, atau tagihan lainnya sebagai alat pembayaran internasional. Untuk itu, BI bertugas mengupayakan cadangan devisa agar dapat mencapai jumlah yang cukup untuk menjalani kebijakan moneter.
Berikut fungsi cadangan devisa:
– Sumber pendapatan negara.
Selain sebagai alat pendanaan dan pembayaran, cadangan devisa digunakan sebagai sumber pendapatan negara, sebab dapat menstabilkan sektor keuangan, membangun domestik, hingga menopang pertumbuhan ekonomi. Maka, jika terjadi penurunan cadangan devisa, pendapatan dan ekonomi suatu negara juga berpotensi menurun.
– Alat pembayaran perdagangan internasional.
Salah satu aspek terpenting dalam perdagangan internasional yaitu pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor. Cadangan devisa tersebut merupakan salah satu alat pembayaran dalam transaksi ekspor dan impor karena dianggap lebih mudah menggunakannya.
– Alat pembiayaan utang luar negeri.
Saat utang negara sudah dilunasi, devisa negara dapat digunakan sebagai biaya pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta kepentingan pemerintahan lainnya.
Selanjutnya, jenis – jenis cadangan devisa. Sebagai berikut:
1. Emas moneter, Emas moneter tersebut berupa emas batangan, murni, hingga mata uang yang berada di dalam maupun luar negeri;
2. Valuta asing, Valuta asing merupakan hal yang mudah diterima dan digunakan pada dunia perdagangan internasional. Meskipun valuta asing tidak berlaku sebagai alat pembayaran resmi untuk transaksi di dalam negeri, namun mata uang tersebut bisa digunakan sebagai keuangan internasional.
3. Reserve Position in the Fund (RPF), yaitu jenis cadangan devisa suatu negara yang terdapat di dalam rekening International Monetary Fund (IMF). Untuk itu, nilai RPF dalam cadangan devisa menunjukkan posisi kekayaan serta tagihan negara terhadap IMF sebagai hasil transaksi.
4. Special Drawing Rights (SDR), yaitu bentuk fasilitas yang diberikan IMF kepada para anggotanya. Fasilitas tersebut memungkinkan naik atau turunnya cadangan devisa negara-negara anggota dengan tujuan untuk menambah likuiditas dalam internasional.
5. Tagihan-tagihan lain, yaitu harga pasar dari beragam tagihan, seperti penyertaan atau kurs yang ditentukan oleh IMF.
Adapun sumber cadangan devisa negara, yaitu:
– Pariwisata. Beberapa negara, termasuk Indonesia, mengandalkan pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan devisanya. Misalnya, saat turis asing mengunjungi Indonesia, maka mereka akan menukarkan mata uang rupiah. Artinya, apabila jumlah wisatawan terus bertambah, maka pendapatan devisa negara juga akan semakin meningkat.
– Kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa. Sebab kegiatan ekspor dan impor mampu memberikan banyak manfaat bagi negara tersebut, salah satunya adanya transaksi keuangan dan memperkenalkan produk unggulan nasional.
– Pendanaan swasta, baik itu dalam bentuk investasi pembangunan maupun uang. Salah satu contoh pengembangan sektor swasta, yaitu Moda Rata Terpadu (MRT).
– Bea Masuk. Saat mengirim produk dari luar negeri akan importir akan dikenakan Bea Masuk yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
– Utang luar negeri. Apabila negara meminjamkan dana kepada negara luar negeri, maka hal ini dapat dicatat sebagai sumber utang dan cadangan devisa pemerintah.
– Bantuan luar negeri. Bantuan dan pinjaman dana dari luar negeri tidak selalu dianggap sebagai utang, ada beberapa yang mengirimkannya dalam bentuk barang sebagai sumber cadangan devisa.(Kelly Pabelasary)