Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi dan Jenis Cadangan Devisa Negara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Bank Indonesia. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cadangan devisa merupakan aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya disimpan dalam mata uang asing. Hal tersebut berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999.

Umumnya, mata uang dalam cadangan devisa yaitu yang diakui oleh banyak negara dan berlaku secara internasional, seperti euro, dollar AS, yen, dan poundsterling. Sementara itu, cadangan devisa suatu negara akan digunakan untuk membiayai defisit neraca pembayaran serta menjaga stabilitas nilai tukarnya.

Adapun cadangan devisa tercatat oleh BI pada sisi aktiva neraca, biasanya berupa uang kertas asing, emas, atau tagihan lainnya sebagai alat pembayaran internasional. Untuk itu, BI bertugas mengupayakan cadangan devisa agar dapat mencapai jumlah yang cukup untuk menjalani kebijakan moneter.

Berikut fungsi cadangan devisa:

– Sumber pendapatan negara.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Selain sebagai alat pendanaan dan pembayaran, cadangan devisa digunakan sebagai sumber pendapatan negara, sebab dapat menstabilkan sektor keuangan, membangun domestik, hingga menopang pertumbuhan ekonomi. Maka, jika terjadi penurunan cadangan devisa, pendapatan dan ekonomi suatu negara juga berpotensi menurun.

– Alat pembayaran perdagangan internasional.

Salah satu aspek terpenting dalam perdagangan internasional yaitu pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor. Cadangan devisa tersebut merupakan salah satu alat pembayaran dalam transaksi ekspor dan impor karena dianggap lebih mudah menggunakannya.

– Alat pembiayaan utang luar negeri.

Saat utang negara sudah dilunasi, devisa negara dapat digunakan sebagai biaya pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta kepentingan pemerintahan lainnya.

Selanjutnya, jenis – jenis cadangan devisa. Sebagai berikut:

1. Emas moneter, Emas moneter tersebut berupa emas batangan, murni, hingga mata uang yang berada di dalam maupun luar negeri;

2. Valuta asing, Valuta asing merupakan hal yang mudah diterima dan digunakan pada dunia perdagangan internasional. Meskipun valuta asing tidak berlaku sebagai alat pembayaran resmi untuk transaksi di dalam negeri, namun mata uang tersebut bisa digunakan sebagai keuangan internasional.

3. Reserve Position in the Fund (RPF), yaitu jenis cadangan devisa suatu negara yang terdapat di dalam rekening International Monetary Fund (IMF). Untuk itu, nilai RPF dalam cadangan devisa menunjukkan posisi kekayaan serta tagihan negara terhadap IMF sebagai hasil transaksi.

4. Special Drawing Rights (SDR), yaitu bentuk fasilitas yang diberikan IMF kepada para anggotanya. Fasilitas tersebut memungkinkan naik atau turunnya cadangan devisa negara-negara anggota dengan tujuan untuk menambah likuiditas dalam internasional.

5. Tagihan-tagihan lain, yaitu harga pasar dari beragam tagihan, seperti penyertaan atau kurs yang ditentukan oleh IMF.

Adapun sumber cadangan devisa negara, yaitu:

– Pariwisata. Beberapa negara, termasuk Indonesia, mengandalkan pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan devisanya. Misalnya, saat turis asing mengunjungi Indonesia, maka mereka akan menukarkan mata uang rupiah. Artinya, apabila jumlah wisatawan terus bertambah, maka pendapatan devisa negara juga akan semakin meningkat.

– Kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa. Sebab kegiatan ekspor dan impor mampu memberikan banyak manfaat bagi negara tersebut, salah satunya adanya transaksi keuangan dan memperkenalkan produk unggulan nasional.

– Pendanaan swasta, baik itu dalam bentuk investasi pembangunan maupun uang. Salah satu contoh pengembangan sektor swasta, yaitu Moda Rata Terpadu (MRT).

– Bea Masuk. Saat mengirim produk dari luar negeri akan importir akan dikenakan Bea Masuk yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

– Utang luar negeri. Apabila negara meminjamkan dana kepada negara luar negeri, maka hal ini dapat dicatat sebagai sumber utang dan cadangan devisa pemerintah.

– Bantuan luar negeri. Bantuan dan pinjaman dana dari luar negeri tidak selalu dianggap sebagai utang, ada beberapa yang mengirimkannya dalam bentuk barang sebagai sumber cadangan devisa.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.