Sertifikat elektronik atau Sertel akrab dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sertel memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau otoritas penyelenggara pajak.
Pengertian tentang sertifikat elektronik atau digital ini dapat Anda temukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam dunia perpajakan, sertifikat ini merupakan identitas wajib pajak yang dikeluarkan DJP.
Sertifikat elektronik hanya diberikan kepada PKP sebagai bukti dari otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Layanan pajak yang dimaksud berupa:
1. Pembuatan e-Faktur
2. Pembuatan e-Bupot
3. Pembuatan e-Objection
4. Pembuatan nomor seri Faktur Pajak
5. Serta Layanan Perpajakan elektronik lainnya yang akan datang
Sedangkan, dalam dunia perpajakan sertifikat ini memiliki dua sifat, yaitu:
1. Bersifat anti penyangkalan, dalam arti dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganannya dan dapat menyangkal pemalsuan suatu keutuhan data.
2. Mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani.
Fungsi Sertifikat Elektronik bagi PKP
Sertel berfungsi sebagai sarana membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa . Jika Anda sudah terdaftar sebagai PKP, Anda sudah wajib memiliki dan menggunakan e-Faktur. Nah, untuk memiliki e-Faktur Anda perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak.
Kabar baiknya, untuk meminta NSFP kini tidak perlu dilakukan secara manual. Anda sudah bisa mendapatkannya melalui aplikasi e-Nofa. Aplikasi ini berfungsi untuk meminta NSFP secara online. Jadi, permintaan NSFP bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Agar Anda bisa mendapatkan NSFP, Anda wajib memiliki Sertifikat Elektronik ini.
Cara Mendapatkan Sertel
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk mendapatkan sertel, PKP harus mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan dan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Permohonan tersebut harus diajukan langsung oleh pengurus yakni direktur atau orang yang namanya terdapat di dalam akta PKP. Berikut ini syarat atau dokumen yang harus disiapkan oleh PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik.
1. Wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase. Prosedur ini tidak dapat diwakilkan.
2. Wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan otentikasi identitas
3. Persiapkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT.
4. Untuk wajib pajak badan, persiapkan dokumen identitas salah satu pengurus (KTP/KITAS/paspor/NPWP/SKT), dokumen pendirian usaha (akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT).
Jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, pengurus PKP bisa langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP terdaftar, atau melalui saluran elektronik yaitu email ke KPP terdaftar atau mengakses laman e-Nofa.
Sertel ini memiliki masa kedaluwarsa selama 2 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, pengurus PKP harus kembali ke KPP terdaftar untuk membuat ulang dengan prosedur dan proses yang sama seperti saat mengajukan permohonan sertifikat pertama kali.
Sertel merupakan identitas wajib pajak yang dikeluarkan DJP dan hanya diberikan kepada PKP. Fungsinya adalah sebagai syarat membuat dan/atau meminta e-Nofa dan e-Faktur.
Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk meminta sertifikat pajak antara lain: Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, passphrase yang akan digunakan, KTP/paspor/KITAS/NPWP/SKT pengurus yang asli dan fotokopi. Masa kedaluwarsa adalah 2 tahun. (Wiasti Meurani)