Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Gugatan Pajak dan 90% Banding Diajukan Lewat E-Tax Court

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
E-Tax Court, Sidang Bisa Digelar Online
1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat lebih dari 90% pengajuan banding dan gugatan pajak kini telah dilakukan melalui sistem elektronik e-tax court.

Hanya sekitar 5% hingga 10% permohonan yang masih diajukan secara manual, demikian disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak I Putu Prawindra dalam konsultasi publik, dikutip Jumat (9/5/2025).

“Hanya sekitar 5% sampai 10% yang diajukan secara manual. Itu akan terus kami upayakan agar nantinya ke depan full online menggunakan e-tax court,” ujar Putu.

Permohonan banding yang disampaikan melalui e-tax court akan menjalani proses verifikasi selama 4 hari kerja sejak diterima. Setelah verifikasi selesai, sistem akan mengeluarkan nomor sengketa yang menjadi identitas dari sengketa yang diajukan ke Pengadilan Pajak.

“Nomor sengketa menjadi identitas dari sengketa yang Bapak Ibu ajukan ke Pengadilan Pajak. Nomor langsung muncul di akun Bapak Ibu masing-masing,” jelas Putu.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Untuk dapat berperkara secara elektronik, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa harus terlebih dahulu membuat akun e-tax court untuk menjadi pemohon terdaftar. Setelah memiliki akun, mereka dapat mengajukan banding dengan menyampaikan surat banding kepada ketua Pengadilan Pajak melalui sistem tersebut.

“Setelah Bapak Ibu mengisi seluruh isian pada akun e-tax court, meng-upload surat banding, maupun kelengkapan yang dibutuhkan, Bapak Ibu akan langsung mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE),” kata Putu.

BPE merupakan dokumen yang membuktikan bahwa surat banding yang diajukan melalui e-tax court telah diterima oleh Pengadilan Pajak. Tanggal yang tercantum dalam BPE akan menjadi tanggal resmi diterimanya surat banding tersebut.

Bagi wajib pajak atau kuasa yang masih ingin mengajukan banding secara manual, pengajuan tidak lagi dapat dilakukan melalui loket A. Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024, loket A kini difokuskan untuk pendampingan bagi para pihak yang menggunakan e-tax court.

Permohonan banding manual kini hanya dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi tercatat. Petugas Sekretariat Pengadilan Pajak akan menerima surat banding tersebut dan memberikan cap penerimaan surat sebagai bukti.

“Yang disampaikan melalui pos tetap akan kami administrasikan. Kalau melalui pos berarti bukti kirimnya adalah resi pos. Di Pengadilan Pajak akan dilakukan verifikasi dan akan kami administrasikan lebih lanjut,” terang Putu.
(Khairunisa Puspita Sari)

 

Share449Tweet281Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menkeu: Penerimaan Pajak Penopang Ketidakpastian Global

Next Post

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Permintaan Sertel Hanya Bisa Diajukan Wajib Pajak, Berikut Aturannya

Please login to join discussion

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In