PajakOnline | Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat lebih dari 90% pengajuan banding dan gugatan pajak kini telah dilakukan melalui sistem elektronik e-tax court.
Hanya sekitar 5% hingga 10% permohonan yang masih diajukan secara manual, demikian disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak I Putu Prawindra dalam konsultasi publik, dikutip Jumat (9/5/2025).
“Hanya sekitar 5% sampai 10% yang diajukan secara manual. Itu akan terus kami upayakan agar nantinya ke depan full online menggunakan e-tax court,” ujar Putu.
Permohonan banding yang disampaikan melalui e-tax court akan menjalani proses verifikasi selama 4 hari kerja sejak diterima. Setelah verifikasi selesai, sistem akan mengeluarkan nomor sengketa yang menjadi identitas dari sengketa yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
“Nomor sengketa menjadi identitas dari sengketa yang Bapak Ibu ajukan ke Pengadilan Pajak. Nomor langsung muncul di akun Bapak Ibu masing-masing,” jelas Putu.
Untuk dapat berperkara secara elektronik, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa harus terlebih dahulu membuat akun e-tax court untuk menjadi pemohon terdaftar. Setelah memiliki akun, mereka dapat mengajukan banding dengan menyampaikan surat banding kepada ketua Pengadilan Pajak melalui sistem tersebut.
“Setelah Bapak Ibu mengisi seluruh isian pada akun e-tax court, meng-upload surat banding, maupun kelengkapan yang dibutuhkan, Bapak Ibu akan langsung mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE),” kata Putu.
BPE merupakan dokumen yang membuktikan bahwa surat banding yang diajukan melalui e-tax court telah diterima oleh Pengadilan Pajak. Tanggal yang tercantum dalam BPE akan menjadi tanggal resmi diterimanya surat banding tersebut.
Bagi wajib pajak atau kuasa yang masih ingin mengajukan banding secara manual, pengajuan tidak lagi dapat dilakukan melalui loket A. Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024, loket A kini difokuskan untuk pendampingan bagi para pihak yang menggunakan e-tax court.
Permohonan banding manual kini hanya dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi tercatat. Petugas Sekretariat Pengadilan Pajak akan menerima surat banding tersebut dan memberikan cap penerimaan surat sebagai bukti.
“Yang disampaikan melalui pos tetap akan kami administrasikan. Kalau melalui pos berarti bukti kirimnya adalah resi pos. Di Pengadilan Pajak akan dilakukan verifikasi dan akan kami administrasikan lebih lanjut,” terang Putu.
(Khairunisa Puspita Sari)