PajakOnline.com—Fiskus merupakan pegawai pemerintah yang diberikan tanggung-jawab atau wewenang khusus untuk melakukan penagihan dan pengelolaan pajak. Dengan adanya fiskus, Wajib Pajak akan lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebab, walaupun layanan perpajakan sudah semakin canggih namun masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan dalam menggunakannya sehingga peran fiskus akan menjadi sangat penting.
Seorang fiskus memiliki tugas dan wewenang yang harus dilakukan, antara lain:
1. Membuat Surat Penetapan Pajak.
2. Membuat Surat Tagihan Pajak.
3. Membuat Keputusan Tentang Pajak.
4. Audit Pajak.
5. Mengeksekusi Penyegelan.
6. Melantik Pejabat Perpajakan.
Tak hanya itu, seorang fiskus juga memiliki hak-hak berikut ini:
1. Berhak menerbitkan NPWP dan melakukan pengukuhan pada PKP secara jabatan.
2. Berhak menerbitkan surat tagihan pajak.
3. Berhak melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
4. Berhak melakukan penyidikan.
5. Berhak untuk menerbitkan surat paksa dan melakukan penyitaan.
Terkait dengan kewajibannya, seorang fiskus memiliki 2 kewajiban yaitu:
1. Kewajiban Umum
Mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak agar lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.
2. Kewajiban Khusus
– Membuat NPWP sementara dengan batas waktu 3 hari setelah formulir pendaftaran telah diterima.
– Membuat NPWP sementara dengan batas waktu 3 bulan setelah formulir pendaftaran telah diterima.
– Membuat surat keputusan pengukuhan bagi PKP dengan batas waktu 7 hari setelah formulir pendaftaran telah diterima.
– Membuat surat keputusan kelebihan pajak dengan batas waktu 1 bulan setelah surat pengajuan diterima.
– Membuat surat perintah membayar kelebihan pajak dengan batas waktu 1 bulan setelah surat pengajuan diterima.
– Membuat surat keputusan angsuran atau penundaan bayar pajak dengan batas waktu 3 bulan.
– Membuat surat keputusan pengurangan angsuran PPh dengan batas waktu 10 hari setelelah diajukan Wajib Pajak.
– Membuat surat keputusan atas keberatan dengan batas waktu 3 bulan setelah pengajuan diterima.
– Membuat keputusan terkait pengurangan, penghapusan denda/suku bunga, dan pembatalan ketetapan pajak dengan batas waktu 3 bulan setelah pengajuan diterima.
– Tidak mengungkapkan data Wajib Pajak yang bersifat rahasia. (Atania Salsabila)