PajakOnline.com—Dana Moneter Internasional (IMF) menyebutkan, sebanyak 100 dari 189 negara anggota IMF yang separuhnya adalah negara berpenghasilan rendah mencari dana darurat. Hal ini dilakukan untuk penanganan penyebaran wabah Corona atau Covid-19.
Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath mengatakan, dana darurat itu juga dibutuhkan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. IMF memandang total kapasitas keuangan USD 1 triliun untuk pinjaman adalah cukup substansial untuk membantu negara anggota dalam menangani wabah ini.
Namun, sumber daya lebih lanjut diperlukan saat beban krisis mencapai puncaknya terhadap negara-negara berkembang. Ia mengapresiasi langkah kreditor internasional untuk menunda pembayaran utang terhadap negara-negara termiskin sampai akhir tahun.
Namun dia mengatakan, langkah-langkah pengurangan utang mungkin harus diperpanjang sampai tahun 2021. Sebab, dampak pandemi terburuk belum dirasakan di banyak negara termiskin.
