Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan implementasi Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Aturan yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026 tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi kelompok perusahaan multinasional yang termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE.
PER-6/PJ/2026 merupakan aturan pelaksana dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Regulasi ini memberikan pedoman teknis mengenai pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak tambahan (top-up tax) sesuai standar OECD/G20 Inclusive Framework.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak GloBE diwajibkan mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui sistem Coretax DJP.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh Undertaxed Profits Rule (UTPR) sesuai dengan skema yang berlaku.
Ketentuan GloBE berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro, yang terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengenaan GloBE.
Pengamat Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A mengatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen, sekaligus mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
Melalui penerapan Pajak Minimum Global, pemerintah berharap tercipta sistem perpajakan internasional yang lebih adil, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperkuat daya saing Indonesia, serta menjaga basis penerimaan negara di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara.

































