TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Otomotif

Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC

· ·

Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebijakan insentif perpajakan berupa diskon atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kategori sedan dan tipe 4x2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc.

Besaran insentif PPnBM diberikan bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%, 3 bulan kedua sebesar 50%, 4 bulan ketiga sebesar 25% yang akan berlaku dari tanggal 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sektor manufaktur dan perumahan merupakan dua sektor yang perlu diberikan insentif untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena keduanya memiliki multiplier effect baik backward dan forward linkages yang kuat.

"Kita akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan dan properti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual "Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan" bersama Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perindustrian pada Senin (1/3/2021).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan antara lain kontribusi manufaktur adalah 19,88% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) namun banyak komponen dari sektor manufaktur ini turun, seperti dari sektor otomotif akibat kelas menengah atas cenderung menabung dan mengurangi belanja di masa pandemi ini.

"Kontribusi manufaktur adalah 19,88%, namun kontraksi alat berat, alat angkut, atau otomotif turun ke 19,86%. Industri ini turun 40% dari kapasitas normal 80%. (Penjualan) sektor motor turun (sebesar) 43,57%, (penjualan) mobil turun 48,35%, suku cadang turun -23%," katanya.

Selain itu, sektor otomotif memiliki tenaga kerja sebesar 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung.

Keterangan lebih lanjut mengenai PPnBM tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Sedangkan untuk jenis mobil, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Berita lainnya di Otomotif