PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebijakan insentif perpajakan berupa diskon atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kategori sedan dan tipe 4x2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc.
Besaran insentif PPnBM diberikan bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%, 3 bulan kedua sebesar 50%, 4 bulan ketiga sebesar 25% yang akan berlaku dari tanggal 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sektor manufaktur dan perumahan merupakan dua sektor yang perlu diberikan insentif untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena keduanya memiliki multiplier effect baik backward dan forward linkages yang kuat.
"Kita akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan dan properti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual "Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan" bersama Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perindustrian pada Senin (1/3/2021).
