TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

·

Ini Ketentuan Mengenai Penghentian Penyidikan

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai penurunan besaran sanksi denda terkait dengan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Ketentuan dalam Pasal 44B tersebut pada intinya mengatur tentang wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan demi kepentingan penerimaan negara.

Adapun permintaan itu dilakukan setelah wajib pajak mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021 wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut setelah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar/pajak yang tidak seharusnya dikembalikan.

“... dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan,” isi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Jumat (4/3/2021).

Dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran sanksi denda tersebut lebih kecil. Pada ketentuan sebelumnya, sanksi denda atas permohonan penghentian penyidikan ditetapkan sebesar 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar/yang tidak seharusnya dikembalikan.

Perubahan besaran sanksi tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam pasal 44B ayat (2) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, perubahan besaran sanksi tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (2) PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.

Selain menyesuaikan besaran sanksi, melalui PMK 18/2021, pemerintah menambahkan Pasal 11A dalam PMK 55/2016. Tambahan pasal tersebut mengatur tentang bentuk dan cara penyampaian dokumen terkait dengan penghentian penyidikan.

Mengacu pada Pasal 11 PMK 55/2016, dokumen tersebut berupa surat permohonan penghentian penyidikan dari wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK 55/2016. Dokumen itu juga dapat berupa atau surat penolakan permohonan penghentian penyidikan dari menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 55/2016.

Berdasarkan pada pasal 11A ayat (1) PMK 55/2016 s.t.d.d. PMK 18/2021 dokumen terkait penghentian penyidikan itu dapat dibuat secara elektronik dan ditandatangani secara elektronik. Dokumen tersebut juga dapat dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara biasa.

Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui 3 cara atau saluran. Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik.

Berita lainnya di Headlines