PajakOnline.com—Saat Anda sudah memiliki penghasilan, maka ada kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Tak hanya PPh, terdapat jenis pajak lain, yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Bagi Anda yang sering berbelanja di supermarket maka Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struk belanja.
Kedua jenis pajak tersebut sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa perbedaan yang mendasar antara PPN dan PPh:
1. Objek Pajak
Objek pajak dari kedua jenis pajak ini merupakan penentu utama perbedaan keduanya, di mana objek dari PPN merupakan barang maupun jasa yang didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan, objek dari PPh merupakan penghasilan yang diterima oleh individu.
2. Besaran yang Dibayarkan
Besaran PPN adalah 10% dari nilai jual barang atau jasa, sedangkan besaran PPh tergantung pada besaran penghasilan dan kategori PPh individu tersebut.
3. Individu Wajib Pajak
Individu yang wajib untuk membayar PPN ialah konsumen yang membeli barang atau jasa dari produsen, sedangkan individu yang wajib untuk membayar PPh ialah seluruh warga yang tinggal di Indonesia dan memiliki NPWP.
4. Waktu Pembayaran Pajak
PPN merupakan pajak yang harus disetorkan oleh produsen ke kantor pajak setiap bulannya, sedangkan pembayaran PPh dilakukan setahun sekali. (Atania Salsabila)

































