PajakOnline.com—Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2020 negatif 2,5 persen atau turun jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun lalu. Di mana penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak tersebut memang masih harus diwaspadai. Untuk itu, pihaknya telah membuat strategi untuk mengejar capaian target penerimaan tahun 2020 ini.
"Kami belum bisa secara menyeluruh tapi kita waspadai bentuk terhadap efek penerimaan pajak 2020," kata Suryo dalam Media Briefing via conference online di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Suryo mengatakan, salah satu rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak. Langkah ini dilakukan agar tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.
