TRENDING
Demo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Insentif Pajak Dinilai Kurang Akomodatif ke Dunia Usaha

· ·

Insentif Pajak Dinilai Kurang Akomodatif ke Dunia Usaha

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Tahun 2000-2001 Machfud Sidik mengungkapkan, insentif pajak yang digelontorkan pemerintah saat ini tidak cukup akomodatif menyokong dunia usaha.

Mantan Dirjen Pajak itu mengatakan, seharusnya insentif tidak hanya pajak yang diatur pusat saja, tapi juga pajak daerah, misalnya pajak hotel dan restoran yang mana tiap daerah memiliki tarif berbeda.

Bila hal tersebut diterapkan, Machfud menyebutkan akan tambah akomodatif bila insentif pajak daerah juga dikeluarkan.

“Saya mendapatkan kesan, koordinasi pusat dan daerah lemah. Seharusnya pusat bisa saja mengambil dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Machfud dalam Seminar Nasional Kebijakan Pajak Masa Covid-19 pada Jumat (15/5/2020) seperti dilansir Kontan.

Machfud menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menambah insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pajak tanah.

“Akan terjadi yang namanya obral aset, harga properti akan turun secara tajam, dampaknya terjadi kontraksi di bidang konsumsi masyarakat,” ujar dia.

Adapun insentif pajak yang telah digelontorkan saat ini yakni berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembebasan PPh Final untuk UMKM.

“Kemudian, pengurangan, penundaan pajak masih sangat kurang, termasuk masalah penundaan PPh masa, seharusnya bisa dipikirkan dikurangi bukan lagi ditunda saja,” ucap Machfud.

Kendati begitu, Machfud menyampaikan insentif pajak yang saat ini digelontorkan wajar dan akan menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak.

Sebagai instrument fiskal, hampir semua negara melakukan strategi relaksasi, pemberian stimulus dan insentif pajak dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengatakan, pembinaan keuangan daerah, termasuk pajak-pajak daerah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Kemendagri, bukan di DJP.

"Terkait besarnya insentif pajak (pusat) saat ini, PMK No 44/2020 sudah mencakup hampir keseluruhan sektor, termasuk UMKM bahkan karyawan perusahaan, dan sudah mengurangi beban pajak para pengusaha secara cukup signifikan," kata Yoga saat dihubungi PajakOnline.com pada Selasa (19/5/2020).

Yoga mengungkapkan, kapasitas penerimaan pajak (apabila dilihat dari tax ratio kita yang masih rendah, atau tax expenditure yang sudah tinggi), tidak memungkinkan kita memberikan insentif (tax cut) secara besar-besaran. Sementara di sisi lain, penerimaan pajak masih menjadi andalan penerimaan negara.

"Disamping itu juga mesti dilihat bahwa insentif pajak ini hanya sebagian (kecil) dari berbagai stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah, seperti relaksasi kredit usaha, penjaminan modal kerja, bansos dan lain-lain. Selain juga adanya berbagai stimulus moneter yang juga diluncurkan untuk menggerakkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," kata Yoga.

Mengenai perluasan basis pajak, tambah Yoga, tetap dapat dilakukan, seiring dan sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Kita tetap berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, termasuk memperluas basis pajak. Dalam PP No 23/2020, salah satu syarat memperoleh relaksasi kredit adalah memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Ini akan kita manfaatkan sebagai basis data untuk perluasan basis pajak ke depan," kata Yoga.

Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan fiskal, perpajakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi ini.

"Pemerintah sebenarnya cukup tanggap dalam menyikapi dampak Covid-19 ini terhadap kondisi dunia usaha saat ini dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan fiskal yang di antaranya adalah insentif perpajakan. Namun, apakah hal tersebut cukup mampu meringankan beban pengusaha, tentu harus dilihat sejauh mana kondisi saat ini akan terus berlangsung," kata Koni.

Di sektor UMKM, Koni mengatakan, pemerintah sudah memberikan insentif perpajakan yang maksimal yaitu berupa PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP) yang artinya UMKM tidak perlu membayar PPh Final atas pendapatan usahanya.

Sedangkan untuk sektor selain UMKM, menurut Koni, sebenarnya insentif yang didapat bukan pembebasan pajaknya, namun penundaan pembayaran kewajiban pajak. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh 22 Impor adalah bersifat penundaan pembayaran kewajiban pajak karena pada saat berakhirnya periode tahun pajak nanti, wajib pajak akan diwajibkan membayar kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Koni mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) juga seyogyanya ikut andil membantu pelaku usaha dengan memberikan kebijakan terkait pajak daerah.

"Insentif perpajakan memang belum mampu secara maksimal mengurangi beban pengusaha. Karena urusan pajak mungkin hanya sebagian kecil dari beban yang dipikul pengusaha di masa pandemi. Namun, kebijakan tersebut, memastikan bahwa pemerintah sudah hadir dan membantu dunia usaha. Ini yang patut kita apresiasi," kata Koni.


Para pembayar pajak yang budiman,

Berkaitan dengan Insentif Pajak, PajakOnline.com bekerja sama dengan Bank Infaq dan Mitra Sakti Sinergi menyelenggarakan Webinar bertema Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis?

Apakah Kebijakan Pajak Saat Ini Sudah Pro Rakyat?

Apakah Kebijakan Pajak Saat Ini Dirasa Dapat Meringankan Beban Para Pelaku Usaha di Tengah Hantaman Badai Ekonomi yang Semakin Berat saat Pandemi?

JANGAN LEWATKAN
Webinar Wajib Bagi Pelaku Usaha!

Webinar Nasional PajakOnline.com bekerja sama Bank Infaq dan Mitra Sakti Sinergi yang akan mengupas tuntas Kebijakan INSENTIF PAJAK di era Pandemi Covid-19 ini. Menghadirkan Narasumber:

Sebagai pembicara adalah Sandiaga Uno (Pengusaha Nasional/Pendiri Group Saratoga), Hestu Yoga Saksama (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP), dan Abdul Koni (Managing Partners PajakOnline Consulting Group), dengan moderator Laja Lapian (Dewan Pembina Bank Infaq/Direktur Mitra Sakti Sinergi.)

Anda dapat menyaksikan, menonton siaran langsung (LIVE) Webinar ini via YouTube(bit.ly/bankinfaqtv) dan (bit.ly/pajakonlinetv) pada hari ini Rabu 20 Mei 2020 pukul 21.00-22.00 wib. Insya Allah, bermanfaat.

Terima kasih.

Berita lainnya di Headlines