PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Tahun 2000-2001 Machfud Sidik mengungkapkan, insentif pajak yang digelontorkan pemerintah saat ini tidak cukup akomodatif menyokong dunia usaha.
Mantan Dirjen Pajak itu mengatakan, seharusnya insentif tidak hanya pajak yang diatur pusat saja, tapi juga pajak daerah, misalnya pajak hotel dan restoran yang mana tiap daerah memiliki tarif berbeda.
Bila hal tersebut diterapkan, Machfud menyebutkan akan tambah akomodatif bila insentif pajak daerah juga dikeluarkan.
“Saya mendapatkan kesan, koordinasi pusat dan daerah lemah. Seharusnya pusat bisa saja mengambil dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Machfud dalam Seminar Nasional Kebijakan Pajak Masa Covid-19 pada Jumat (15/5/2020) seperti dilansir Kontan.
Machfud menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menambah insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pajak tanah.
“Akan terjadi yang namanya obral aset, harga properti akan turun secara tajam, dampaknya terjadi kontraksi di bidang konsumsi masyarakat,” ujar dia.
Adapun insentif pajak yang telah digelontorkan saat ini yakni berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), serta pembebasan PPh Final untuk UMKM.
“Kemudian, pengurangan, penundaan pajak masih sangat kurang, termasuk masalah penundaan PPh masa, seharusnya bisa dipikirkan dikurangi bukan lagi ditunda saja,” ucap Machfud.
Kendati begitu, Machfud menyampaikan insentif pajak yang saat ini digelontorkan wajar dan akan menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak.
Sebagai instrument fiskal, hampir semua negara melakukan strategi relaksasi, pemberian stimulus dan insentif pajak dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengatakan, pembinaan keuangan daerah, termasuk pajak-pajak daerah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Kemendagri, bukan di DJP.
"Terkait besarnya insentif pajak (pusat) saat ini, PMK No 44/2020 sudah mencakup hampir keseluruhan sektor, termasuk UMKM bahkan karyawan perusahaan, dan sudah mengurangi beban pajak para pengusaha secara cukup signifikan," kata Yoga saat dihubungi PajakOnline.com pada Selasa (19/5/2020).
Yoga mengungkapkan, kapasitas penerimaan pajak (apabila dilihat dari tax ratio kita yang masih rendah, atau tax expenditure yang sudah tinggi), tidak memungkinkan kita memberikan insentif (tax cut) secara besar-besaran. Sementara di sisi lain, penerimaan pajak masih menjadi andalan penerimaan negara.
"Disamping itu juga mesti dilihat bahwa insentif pajak ini hanya sebagian (kecil) dari berbagai stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah, seperti relaksasi kredit usaha, penjaminan modal kerja, bansos dan lain-lain. Selain juga adanya berbagai stimulus moneter yang juga diluncurkan untuk menggerakkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," kata Yoga.
Mengenai perluasan basis pajak, tambah Yoga, tetap dapat dilakukan, seiring dan sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Kita tetap berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, termasuk memperluas basis pajak. Dalam PP No 23/2020, salah satu syarat memperoleh relaksasi kredit adalah memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Ini akan kita manfaatkan sebagai basis data untuk perluasan basis pajak ke depan," kata Yoga.
Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengapresiasi kebijakan fiskal, perpajakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi ini.

