Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Insentif Pajak Program Pemulihan Ekonomi Ini Jadi Permanen

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/02/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan terdapat insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yang telah dipermanenkan oleh pemerintah, yakni pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet tertentu. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Program PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian nasional. Langkah ini diambil pemerintah untuk menangani krisis selain dari sektor kesehatan dengan merespons penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, antara lain bagi dunia usaha sektor berdampak dan UMKM.

Dalam program PEN klaster perpajakan, antara lain terdapat fasilitas percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), diskon PPN untuk properti DTP, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta pembebasan PPh final UMKM.

“Dalam konteks pemulihan ekonomi tahun 2020 sampai 2022 pajak sudah memerankan peran yang sangat signifikan. Pada tahun 2023 pajak dituntut melakukan peran yang sama. Dari mana bentuknya, ya kita lihat salah satunya PEN. Waktu itu, kan, diberikan secara temporer, sekarang sudah kita permanenkan. Bagaimana kita mengalibrasi sesuatu yang baik selama masa PEN lalu kita permanenkan, salah satunya kita berikan bantuan PPh DTP untuk UMKM (usaha mikro kecil menengah). Di UU HPP, kita permanenkan juga dalam bentuk ada yang Rp 500 juta ke bawah tidak kena pajak,” kata Yon dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP.

Sebelum adanya program PEN, pelaku UMKM individu semua dikenakan PPh final, karena tidak ada pengaturan batasan omzet pengenaan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Yon mengatakan DJP akan tetap hadir dalam bentuk pemberian insentif, termasuk fasilitas-fasilitas yang selama ini sudah diberikan dalam bentuk belanja pajak (tax expenditure). Namun, hingga saat ini pemerintah masih mengkaji insentif pajak yang akan diberikan kepada dunia usaha untuk tahun ini.

“Selain berperan untuk menunjang pemberian dalam bentuk insentif, kita akan optimalkan penerimaan pajak. Dalam rangka konsolidasi fiskal, sektor-sektor yang masih tumbuh tentu akan terus kita awasi pembayaran pajak, seperti itulah (kebijakan) tahun 2023,” katanya.

Pemerintah berharap insentif pajak dapat mendorong perekonomian semakin bertumbuh, kemudian bermuara pada optimalisasi target penerimaan pajak. Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485,0 triliun.

Kemenkeu mencatat, realisasi pemberian insentif pajak tahun 2020 dalam program PEN sebesar Rp56 triliun. Sementara, pada tahun 2021, realisasi insentif pajak mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6 persen dari pagu yang disediakan, yakni Rp62,83 triliun. Kemudian, hingga 14 Desember 2022, realisasi insentif pajak tercatat sebesar Rp16,7 triliun atau 85,76 persen dari pagu sebesar Rp19,53 triliun.

Share478Tweet299Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pemberi Kerja Wajib Kasih Bukti Potong Pajak kepada Karyawan

Next Post

Ramai-ramai Wajib Pajak Validasi NIK sebagai NPWP

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Load More
Next Post
Ramai-ramai Wajib Pajak Validasi NIK sebagai NPWP

Ramai-ramai Wajib Pajak Validasi NIK sebagai NPWP

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Wajib Pajak Harus Laporkan Aset Kripto dalam Daftar Harta dan Utang di SPT Tahunan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44004 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

19 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In