TRENDING
Pemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jaga Jarak Saat Pandemi Pengaruhi Kinerja Ekspor dan Impor Mei 2020

·

Jaga Jarak Saat Pandemi Pengaruhi Kinerja Ekspor dan Impor Mei 2020

PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 membuat banyak negara baik tujuan ekspor maupun negara asal impor menerapkan lockdown, karantina wilayah, ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa physical distancing, jaga jarak manusia dan membatasi pergerakan barang, sehingga membuat kegiatan ekspor-impor menjadi terganggu.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai ekspor Indonesia Mei 2020 mencapai US$10,53 miliar atau menurun 13,40% dibanding ekspor April 2020. Angka ini menurun juga dibanding Mei 2019 (year on year/yoy) sebesar 28,95%.

Sedangkan ekspor nonmigas Mei 2020 mencapai US$9,88 miliar, turun 14,81% dibanding April 2020. Demikian juga dibanding ekspor nonmigas Mei 2019, turun 27,81%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Mei 2020 mencapai US$64,46 miliar atau menurun 5,96% dibanding periode yang sama tahun 2019, demikian juga ekspor nonmigas mencapai US$60,97 miliar atau menurun 3,50%.

Ekspor nonmigas Mei 2020 terbesar adalah ke Tiongkok yaitu US$2,21 miliar, disusul ekspor ke Amerika Serikat sebesar US$1,09 miliar dan ke Jepang sebesar US$0,83 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 41,82%. Sementara ekspor ke Uni Eropa di 27 negara sebesar US$0,89 miliar.

Sedangkan nilai impor Indonesia Mei 2020 mencapai US$8,44 miliar atau turun 32,65% dibanding April 2020, demikian juga apabila dibandingkan Mei 2019 turun 42,20%.

Impor nonmigas Mei 2020 mencapai US$7,78 miliar atau turun 33,36% dibanding April 2020. Apabila dibandingkan Mei 2019 juga turun 37,34%.
Impor migas Mei 2020 mencapai US$0,66 miliar atau turun 23,04% dibanding April 2020, demikian juga apabila dibandingkan Mei 2019 turun 69,87%.

Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari–Mei 2020 ditempati oleh Tiongkok dengan nilai US$14,99 miliar (28,13%), Jepang dengan nilai US$5,35 miliar (10,04%), dan Singapura dengan nilai US$3,51 miliar (6,59%). Impor nonmigas dari ASEAN sebesar US$10.555,7 juta (19,81%), sementara dari Uni Eropa sebesar US$4.122,1 juta (7,73%).

Nilai impor seluruh golongan penggunaan selama Januari–Mei 2020 mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan terjadi pada golongan barang konsumsi, bahan baku/penolong, dan barang modal masingmasing 10,32%, 15,28%, dan 19,75%.

Berita lainnya di Headlines