PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 membuat banyak negara baik tujuan ekspor maupun negara asal impor menerapkan lockdown, karantina wilayah, ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa physical distancing, jaga jarak manusia dan membatasi pergerakan barang, sehingga membuat kegiatan ekspor-impor menjadi terganggu.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai ekspor Indonesia Mei 2020 mencapai US$10,53 miliar atau menurun 13,40% dibanding ekspor April 2020. Angka ini menurun juga dibanding Mei 2019 (year on year/yoy) sebesar 28,95%.
Sedangkan ekspor nonmigas Mei 2020 mencapai US$9,88 miliar, turun 14,81% dibanding April 2020. Demikian juga dibanding ekspor nonmigas Mei 2019, turun 27,81%.
Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Mei 2020 mencapai US$64,46 miliar atau menurun 5,96% dibanding periode yang sama tahun 2019, demikian juga ekspor nonmigas mencapai US$60,97 miliar atau menurun 3,50%.
Ekspor nonmigas Mei 2020 terbesar adalah ke Tiongkok yaitu US$2,21 miliar, disusul ekspor ke Amerika Serikat sebesar US$1,09 miliar dan ke Jepang sebesar US$0,83 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 41,82%. Sementara ekspor ke Uni Eropa di 27 negara sebesar US$0,89 miliar.
