PajakOnline.com—Pemerintah memberikan perhatian keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
“Latar belakang kehadiran PMK ini pertama, karena kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur. Kedua, kita ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi covid ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar. Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual belum lama ini, Jumat (26/2/2021).
