TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jelang Lebaran, Bea Cukai Gencar Berantas Rokok Ilegal

· ·

Jelang Lebaran, Bea Cukai Gencar Berantas Rokok Ilegal

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus berupaya aktif memberantas peredaran barang ilegal menjelang Lebaran, termasuk pada rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, baru-baru ini kantor Bea Cukai Kudus telah menyita ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah, dalam penindakan yang dilakukan pada bulan puasa.

"Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli. Rokok dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk rokok golongan lain," kata Gatot dalam keterangan tertulis, hari ini Selasa (11/5/2021).

Gatot menambahkan kebanyakan rokok ilegal diangkut menggunakan truk untuk didistribusikan ke daerah lain. Bea cukai juga menangkap truk pengangkut rokok ilegal ketika petugas menyisir Jalan Raya Kudus-Semarang di Kabupaten Demak.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp612 juta. Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp402 juta.

Menurut Gatot, terdapat berbagai modus dilakukan untuk mengangkut rokok ilegal. Dia kemudian menegaskan Bea Cukai Kudus selalu siap melakukan penindakan terhadap modus apapun untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Di tempat lain, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat. Penyidik Bea Cukai Teluk Bayur menangkap mobil ekspedisi pengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 470.640 batang.

"Penindakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat agar masyarakat terhindar dari kerugian yang ditimbulkan baik," tutur Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskara Priya Utama.

Demikian pula dengan Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. Penyidik Bea Cukai Bandar Lampung Fobby Trisunarso menyebut telah mengungkap upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 150.000 batang.
Menurutnya, penindakan tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp183 juta. "Semoga dengan terus digalakkan penindakan atas rokok ilegal ini, kami dapat terus menekan peredarannya di Lampung," katanya.

Berita lainnya di Headlines