TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jelang Tutup Tahun, DJP Raih Dua Penghargaan Teknologi Informasi

·

Jelang Tutup Tahun, DJP Raih Dua Penghargaan Teknologi Informasi

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meraih penghargaan Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020, belum lama ini.

Dalam acara tersebut, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djanuardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020.

Ketua Penyelenggara Top Digital Awards 2020 M. Luthfi Handayani menuturkan, apresiasi ini diberikan kepada perusahaan dan instansi pemerintahan yang dinilai berhasil dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi digital sepanjang 2020.

“Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Juri Kalamullah Ramli menjelaskan, proses penjurian dimulai dengan riset untuk menjaring instansi, lembaga, dan korporasi sesuai kriteria yang telah ditetapkan dewan juri untuk diundang sebagai finalis.

“Dalam menentukan pemenang, kita menilai impact atau outcome atas transformasi digital yang dilakukan oleh setiap lembaga, kementerian, dan perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya,” ungkap Ramli.

Kategori pemenang top dikelompokkan ke dalam level bintang sesuai sektor usaha dan klasifikasi lembaganya. “Jadi ada bintang satu, dua, tiga, empat, sampai bintang lima,” kata Ramli. “Tapi sangat khusus, bintang lima ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramli juga memerinci beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan pemenang masuk di tingkatan bintang tertentu, yakni tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Kriteria selanjutnya, infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Terakhir, implementasi solusi digitalnya layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lain.

Dalam penilaian ini DJP memperoleh level bintang lima atau maksimal.

Berita lainnya di Headlines