PajakOnline.com—Surat kuasa merupakan surat tentang pemberian kuasa kepada orang lain, yang nantinya disebut dengan wali kuasa. Orang tersebut nantinya akan melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.
Artinya, surat ini menjadi sebuah bukti pemindahan hak maupun wewenang seseorang pada orang lain. Wali kuasa akan menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat pemberian kuasa.
Berbeda dengan surat lainnya, surat pemberian kuasa ini mempunyai beberapa ciri khusus tersendiri dalam penyusunannya, sebagai berikut:
- Disusun menggunakan Bahasa Indonesia baku yang mudah dipahami.
- Memuat pernyataan tentang pengalihan kekuasaan atau wewenang kepada wali kuasa.
- Tata bahasa yang digunakan jelas, singkat, dan padat.
Jenis Surat Kuasa
Surat ini terbagi menjadi beberapa jenis, dibedakan berdasarkan pengirim maupun kebutuhan dari surat tersebut. Berikut ini jenis suarat kuasa, antara lain:
1. Surat Kuasa Resmi
Surat pemberian kuasa resmi adalah salah satu jenis surat yang bersifat formal. Umumnya, surat ini diterbitkan oleh suatu perusahaan, lembaga maupun instansi pemerintahan untuk dinas keluar kota dan menghadiri acara. Template surat kuasa resmi ini berisikan wewenang kepada para karyawan untuk melakukan kegiatan demi kepentingan perusahaan.
2. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan bukti pemindahan kuasa secara khusus kepada penerima untuk mewakili suatu kepentingan tertentu. Namun, agar surat ini sah di depan hukum, Anda harus menulis mandatnya dengan rinci.
3. Surat Kuasa Pribadi
Surat pemindahan kuasa pribadi memiliki sifat non formal dan diterbitkan secara pribadi, perorangan atau personal. Umumnya, surat ini dibuat untuk beberapa urusan terkait dengan dokumen pribadi. Misalnya contoh surat pemberian kuasa pengambilan uang, pengambilan gaji pensiun, pengambilan barang, hingga pengambilan dokumen.
4. Surat Kuasa Perantara
Surat pemberian kuasa perantara merupakan surat yang dibuat untuk menunjuk perwakilan agen perdagangan. Di dalam surat ini, tertulis beberapa informasi berupa perintah dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam menjalankan tindakan di bawah hukum. Pihak kedua yang ditunjuk sebagai agen tersebut nantinya akan menjalankan suatu kegiatan perdagangan terhadap pihak ketiga. Identitas diri pihak ketiga harus dituliskan secara jelas di dalam surat.
5. Surat Kuasa Insidental
Insidentil didefiniskan bahwa penulisan surat ini berdasarkan suatu insiden maupun peristiwa. Biasanya, surat dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang masih mempunyai hubungan darah. Misalnya untuk berbicara di pengadilan setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan.
6. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa ini menggambarkan situasi dan kondisi dari pemberi kuasa. Surat tersebut bersifat limitatif, yaitu terbatas dalam tindakan tertentu dan sangat penting. Bahkan, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan pada surat secara personal. Agar surat pemberian kuasa istimewa ini sah di depan hukum, maka semua pihak yang terlibat dalam penulisan surat harus melakukan pengambilan sumpah, serta berbentuk berupa akta otentik atau akta notaris. Surat pemberian kuasa istimewa ini biasanya dibuat oleh pihak yang sedang terjerat masalah hukum dan dialihkan kepada pengacara maupun lembaga hukum. Misalnya, untuk memindahkan kepemilikan benda hingga membuat pernyataan damai.
Selanjutnya, dalam penyusunan surat terdapat berbagai komponen yang wajib Anda perhatikan dan penuhi untuk menjamin keaslian surat, seperti identitas diri dari penerima maupun pemberi kuasa.
Berikut Komponen dan susunan yang perlu ada dalam Surat kuasa:
1. Kepala atau kop surat.
2. Nomor surat.
3. Judul surat.
4. Tanggal pemberian kuasa.
5. Nama dan identitas diri penerima kuasa.
6. Isi surat terkait dengan pemberian kuasa.
7. Tanda tangan bermaterai pemberi kuasa.
8. Tanda tangan penerima kuasa.
9. Stempel atau cap dari instansi dan lembaga terkait. (Azzahra Choirrun Nissa)