PajakOnline.com—Saat ini, alat pembayaran non tunai banyak digunakan untuk transaksi karena dianggap lebih praktis. Hal ini seiring perkembangan teknologi dalam berbagai bidang cukup bergerak dengan pesat. Kemajuan ini juga berpengaruh pada proses transaksi masyarakat. Terbukti dengan munculnya berbagai jenis alat pembayaran non tunai yang berguna dalam kegiatan transaksi sehari-hari.
Banyak masyarakat lebih memilih menggunakan alat pembayaran non tunai dalam bertransaksi. Kecepatan dan ketepatan yang ditawarkan dapat membantu bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk bertransaksi secara langsung.
Alat pembayaran non tunai merupakan alat yang digunakan dalam proses pembayaran tanpa menggunakan uang fisik seperti koin dan kertas, melainkan uang non tunai seperti cek, giro, kartu kredit, dan uang elektronik. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alat pembayaran non tunai atau biasa disebut cashless dapat menjadi solusi untuk sistem pembayaran dengan transaksi nilai kecil yang mengacu pada transaksi dalam bentuk pembayaran digital.
Jenis alat pembayaran non tunai dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu berbentuk kertas, kartu, dan elektronik. Ketiganya menjadi salah satu contoh dari berkembangnya sistem pembayaran oleh inovasi teknologi.
Berikut ini contoh alat pembayaran non tunai, antara lain:
- Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan contoh alat pembayaran non tunai yang dikeluarkan oleh bank dengan sistem utang. Total transaksi yang dilakukan dengan kartu ini nantinya akan diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. - Kartu Debit
Kartu debit merupakan jenis alat pembayaran non tunai dalam bentuk saldo yang diterbitkan oleh pihak bank di tempat Anda menabung rekening. Biasanya, beberapa kartu debit ini mempunyai batasan tertentu dalam setiap transaksi. - Kartu Prabayar
Berbeda dengan kartu debit maupun kredit, kartu prabayar tidak mempunyai sistem utang dan juga tidak terkait dengan rekening bank. Kartu prabayar memiliki saldo minimum hingga Rp0, sehingga ketika kartu tersebut kosong, Anda bisa memilih untuk mengisi ulang atau menghentikan pemakaiannya tanpa ada denda. - Cek
Cek merupakan contoh alat pembayaran non tunai berbentuk kertas, sebagai surat perintah kepada bank untuk mencairkan dana dalam jumlah tertentu atas nama nasabah maupun nama lain yang tertera dalam cek. - Giro
Sama seperti cek, giro juga menjadi surat perintah kepada pihak bank. Namun, bedanya giro tidak digunakan untuk mencairkan dana, melainkan untuk memindahkan dana dari rekening satu nasabah ke rekening nasabah yang lain. - E-money Jenis alat pembayaran non tunai berbentuk elektronik ini kerap dikenal sebagai electronic money (e-money). E-money yang sering digunakan dapat berbentuk kartu maupun server. Contohnya seperti, kartu FLAZZ, BRIZZI, Go-Pay, OVO, dan Dana.
- Nota Kredit
Nota kredit merupakan surat yang digunakan oleh nasabah untuk mengirim dan memindahkan uang non tunai ke rekening lain dengan metode kliring. Jenis alat pembayaran non tunai yang satu ini biasanya dilakukan untuk transaksi dengan nominal besar. - Nota Debit
Umumnya, nota debit digunakan untuk menagih hutang para nasabah dengan nominal dan jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, nota debit juga dimanfaatkan sebagai keperluan transaksi antar perusahaan.
Mekanisme pembayaran non tunai di Indonesia saat ini semakin maju. Terlebih dengan berkembangnya teknologi e-payment pada beberapa platform digital. Banyak manfaat dari pembayaran non tunai ini seperti Proses transaksi lebih cepat, bisa dilakukan dimana saja, keamanan terjamin, history keuangan tertata rapi, dan terakhir banyak diskon serta promo bila menggunakan pembayaran non tunai.
Namun tentunya terdapat pula kekurangan dari alat pembayaran non tunai yakni seperti adanya batasan dalam jumlah maksimum yang dapat Anda lakukan pada rekening per harinya, membutuhkan akses internet, dan dapat parahnya dapat menimbulkan ancaman dari cyber crime.
Pada intinya, di era sekarang ini alat pembayaran non tunai memang cukup praktis dan mudah digunakan. Tak heran jika banyak orang yang lebih memilihnya untuk melakukan transaksi menunggunakan pembayaran non tunai. (Azzahra Choirrun Nissa)