Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis dan Manfaat Alat Pembayaran Non Tunai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines
9.3k 700
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat ini, alat pembayaran non tunai banyak digunakan untuk transaksi karena dianggap lebih praktis. Hal ini seiring perkembangan teknologi dalam berbagai bidang cukup bergerak dengan pesat. Kemajuan ini juga berpengaruh pada proses transaksi masyarakat. Terbukti dengan munculnya berbagai jenis alat pembayaran non tunai yang berguna dalam kegiatan transaksi sehari-hari.

Banyak masyarakat lebih memilih menggunakan alat pembayaran non tunai dalam bertransaksi. Kecepatan dan ketepatan yang ditawarkan dapat membantu bagi mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk bertransaksi secara langsung.

Alat pembayaran non tunai merupakan alat yang digunakan dalam proses pembayaran tanpa menggunakan uang fisik seperti koin dan kertas, melainkan uang non tunai seperti cek, giro, kartu kredit, dan uang elektronik. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alat pembayaran non tunai atau biasa disebut cashless dapat menjadi solusi untuk sistem pembayaran dengan transaksi nilai kecil yang mengacu pada transaksi dalam bentuk pembayaran digital.

Jenis alat pembayaran non tunai dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu berbentuk kertas, kartu, dan elektronik. Ketiganya menjadi salah satu contoh dari berkembangnya sistem pembayaran oleh inovasi teknologi.

Berikut ini contoh alat pembayaran non tunai, antara lain:

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

  •  Kartu Kredit
    Kartu kredit merupakan contoh alat pembayaran non tunai yang dikeluarkan oleh bank dengan sistem utang. Total transaksi yang dilakukan dengan kartu ini nantinya akan diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan.
  •  Kartu Debit
    Kartu debit merupakan jenis alat pembayaran non tunai dalam bentuk saldo yang diterbitkan oleh pihak bank di tempat Anda menabung rekening. Biasanya, beberapa kartu debit ini mempunyai batasan tertentu dalam setiap transaksi.
  • Kartu Prabayar
    Berbeda dengan kartu debit maupun kredit, kartu prabayar tidak mempunyai sistem utang dan juga tidak terkait dengan rekening bank. Kartu prabayar memiliki saldo minimum hingga Rp0, sehingga ketika kartu tersebut kosong, Anda bisa memilih untuk mengisi ulang atau menghentikan pemakaiannya tanpa ada denda.
  • Cek
    Cek merupakan contoh alat pembayaran non tunai berbentuk kertas, sebagai surat perintah kepada bank untuk mencairkan dana dalam jumlah tertentu atas nama nasabah maupun nama lain yang tertera dalam cek.
  • Giro
    Sama seperti cek, giro juga menjadi surat perintah kepada pihak bank. Namun, bedanya giro tidak digunakan untuk mencairkan dana, melainkan untuk memindahkan dana dari rekening satu nasabah ke rekening nasabah yang lain.
  • E-money Jenis alat pembayaran non tunai berbentuk elektronik ini kerap dikenal sebagai electronic money (e-money). E-money yang sering digunakan dapat berbentuk kartu maupun server. Contohnya seperti, kartu FLAZZ, BRIZZI, Go-Pay, OVO, dan Dana.
  •  Nota Kredit
    Nota kredit merupakan surat yang digunakan oleh nasabah untuk mengirim dan memindahkan uang non tunai ke rekening lain dengan metode kliring. Jenis alat pembayaran non tunai yang satu ini biasanya dilakukan untuk transaksi dengan nominal besar.
  • Nota Debit
    Umumnya, nota debit digunakan untuk menagih hutang para nasabah dengan nominal dan jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, nota debit juga dimanfaatkan sebagai keperluan transaksi antar perusahaan.

Mekanisme pembayaran non tunai di Indonesia saat ini semakin maju. Terlebih dengan berkembangnya teknologi e-payment pada beberapa platform digital. Banyak manfaat dari pembayaran non tunai ini seperti Proses transaksi lebih cepat, bisa dilakukan dimana saja, keamanan terjamin, history keuangan tertata rapi, dan terakhir banyak diskon serta promo bila menggunakan pembayaran non tunai.

Namun tentunya terdapat pula kekurangan dari alat pembayaran non tunai yakni seperti adanya batasan dalam jumlah maksimum yang dapat Anda lakukan pada rekening per harinya, membutuhkan akses internet, dan dapat parahnya dapat menimbulkan ancaman dari cyber crime.

Pada intinya, di era sekarang ini alat pembayaran non tunai memang cukup praktis dan mudah digunakan. Tak heran jika banyak orang yang lebih memilihnya untuk melakukan transaksi menunggunakan pembayaran non tunai. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
2 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.