TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis dan Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum. Maka dari itu, tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, bagi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.

Adapun jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu ada 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia, jenis SIUP meliputi:

SIUP Mikro

Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

SIUP Kecil

Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.

SIUP Menengah

Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

SIUP Besar

SIUP besar merupakan jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan, antara lain:

1. Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
2. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili.
4. Neraca perusahaan.
5. Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6.
6. Materai Rp6.000.

Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:

1. Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi.
2. Fotokopi NPWP.
3. Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi.
4. Fotokopi akta pendirian koperasi.
5. Fotokopi SITU.
6. Neraca koperasi.
7. Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, bagi badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:

1. Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
2. Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
3. Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan.
4. Fotokopi SITU.
5. Fotokopi NPWP.
6. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
7. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
8. Neraca perusahaan.
9. Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.(Kelly Pabelasary)
Materai Rp6.000