PajakOnline.com—Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum. Maka dari itu, tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, bagi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.
Adapun jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu ada 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia, jenis SIUP meliputi:
SIUP Mikro
Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
SIUP Kecil
Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.
SIUP Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.
SIUP Besar
SIUP besar merupakan jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan, antara lain:
1. Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
2. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili.
4. Neraca perusahaan.
5. Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6.
6. Materai Rp6.000.
Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:
1. Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi.
2. Fotokopi NPWP.
3. Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi.
4. Fotokopi akta pendirian koperasi.
5. Fotokopi SITU.
6. Neraca koperasi.
7. Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya, bagi badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:
1. Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
2. Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
3. Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan.
4. Fotokopi SITU.
5. Fotokopi NPWP.
6. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
7. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
8. Neraca perusahaan.
9. Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.(Kelly Pabelasary)
Materai Rp6.000