PajakOnline.com—Berdasarkan peraturan mengenai pajak penghasilan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan/dipungut terhadap subjek pajak atas Penghasilan/pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Hal ini, yang menjadi dasar pengenaan atas subjek pajak PPh adalah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan hingga bentuk usaha tetap (BUT).
Pada umumnya, subjek pajak PPh yaitu pihak atau orang yang memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan atas sumber penghasilan yang diperoleh atau bisa dikatakan subjek pajak PPh merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk itu, penetapan status tersebut harus dilakukan subjek pajak yang memang dinyatakan memenuhi syarat secara subjektif maupun objketif sebagai wajib pajak dengan mendaftarkan diri kepada KPP (Kantor Pelayan Pajak) sesuai dengan domisili wajib pajak yang bersangkutan guna mendapatkan nomor indentitas atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai langkah awal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Adapun beberapa pihak yang menjadi subjek pajak atas PPh terdiri dari, individu atau orang pribadi, warisan belum terbagi, badan atau organisasi, hingga bentuk usaha tetap (BUT).
Selain itu, penetapan subjek pajak PPh memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008 yang mengatur perihal Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional, dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk dalam Subjek Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak atas PPh itu sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi:
– Subjek PPh Orang Pribadi, merupakan Wajib Pajak Orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghasilan. Wajib pajak tersebut mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Dalam subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini, akan dibedakan berdasarkan:
a. Subjek PPh OP Dalam Negeri, merupakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang memperoleh pendapatan/penghasilan dari Indonesia, dengan catatan WNA atau WNI tersebut bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (setahun). Adapun, besaran tarif PTKP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 54 juta dalam setahun.
b. Subjek PPh OP Luar Negeri, merupakan orang yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan hanya tinggal selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, namun mendapatkan pendapatan/penghasilan dari Indonesia. Misalnya, WNA atau orang yang berada di luar negeri memiliki usaha di Indonesia dan tidak menetap di Indonesia (hanya pulang-pergi) termasuk orang yang menerima/mendapatkan penghasilan yang berasal dari Indonesia ataupun melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
– Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang dimaksud dari warisan belum terbagi ialah sebagai subjek pajak PPh atas pengenaan pajak terhadap penghasilan yang berasal dari warisan tersebut.
Artinya, warisan yang di tinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri tersebut akan dilanjutkan oleh pihak yang berstatus pewaris. Misalnya, warisan yang masuk dalam kategori ini ialah Gedung, kantor, rumah, ruko, atau sejenis properti lainnya yang berpotensi menjadi sumber penghasilan atau pendapatan. Untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan dilakukan oleh wajib pajak yang menjadi pelaksana wasiat (pengurus warisan) atau ahli waris.
– Subjek PPh Badan, merupakan wajib pajak badan yang menjadi subjek pajak penghasilan. Yang dimaksud dengan badan ialah orang ataupun modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan kegiatan usaha ataupun tidak melakukan kegiatan usaha. Badan di sini beragam bentuknya, mulai dari firma, koperasi, perseroan terbatas (PT), kongsi, CV, hinga perseroan sejenis lainnya.
Adapun, ketentuan sebagai subjek pajak penghasilan badan yang terdiri dari:
a. Badan yang didirikan dan/atau bertempat di wilayah Indonesia.
b. Badan yang tidak didirikan dan/atau tidak bertempat di wilayah Indonesia, tetapi menjalankan kegiatan usahanya dengan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
– Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT), merupakan subjek pajak pph yang dikenakan atau dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT sendiri merupakan bentuk usaha tetap yang digunakan oleh SPLN (subjek pajak luar negeri) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia. Selain itu, subjek pajak PPh BUT terdiri dari kantor perwakilan maupun cabang perusahaan, pabrik, gedung perkantoran, bengkel, ruang promosi penjualan, gudang, dan sejenis lainnya.
Dalam penentuan subjek pajak PPh tentunya terdapat pengecualian atau biasanya disebut non subjek pajak PPh. Berikut beberapa jenis subjek pajak PPh yang dikecualikan:
– Kantor Kedutaan atau sejenisnya yang bersifat sebagai perwakilan dari negara asing.
– Konsulat Jenderal dan sejenisnya.
– Pejabat Negara Asing yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan konsulat ataupun diplomatik.
– Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
– Perwakilan (Pejabat) dari Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.(Kelly Pabelasary)