Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis Subjek Pajak Atas PPh

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan peraturan mengenai pajak penghasilan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan/dipungut terhadap subjek pajak atas Penghasilan/pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Hal ini, yang menjadi dasar pengenaan atas subjek pajak PPh adalah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan hingga bentuk usaha tetap (BUT).

Pada umumnya, subjek pajak PPh yaitu pihak atau orang yang memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan atas sumber penghasilan yang diperoleh atau bisa dikatakan subjek pajak PPh merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk itu, penetapan status tersebut harus dilakukan subjek pajak yang memang dinyatakan memenuhi syarat secara subjektif maupun objketif sebagai wajib pajak dengan mendaftarkan diri kepada KPP (Kantor Pelayan Pajak) sesuai dengan domisili wajib pajak yang bersangkutan guna mendapatkan nomor indentitas atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai langkah awal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Adapun beberapa pihak yang menjadi subjek pajak atas PPh terdiri dari, individu atau orang pribadi, warisan belum terbagi, badan atau organisasi, hingga bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, penetapan subjek pajak PPh memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008 yang mengatur perihal Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional, dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk dalam Subjek Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak atas PPh itu sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi:

– Subjek PPh Orang Pribadi, merupakan Wajib Pajak Orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghasilan. Wajib pajak tersebut mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Dalam subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini, akan dibedakan berdasarkan:

a. Subjek PPh OP Dalam Negeri, merupakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang memperoleh pendapatan/penghasilan dari Indonesia, dengan catatan WNA atau WNI tersebut bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (setahun). Adapun, besaran tarif PTKP yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 54 juta dalam setahun.

b. Subjek PPh OP Luar Negeri, merupakan orang yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan hanya tinggal selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, namun mendapatkan pendapatan/penghasilan dari Indonesia. Misalnya, WNA atau orang yang berada di luar negeri memiliki usaha di Indonesia dan tidak menetap di Indonesia (hanya pulang-pergi) termasuk orang yang menerima/mendapatkan penghasilan yang berasal dari Indonesia ataupun melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

– Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang dimaksud dari warisan belum terbagi ialah sebagai subjek pajak PPh atas pengenaan pajak terhadap penghasilan yang berasal dari warisan tersebut.

Artinya, warisan yang di tinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri tersebut akan dilanjutkan oleh pihak yang berstatus pewaris. Misalnya, warisan yang masuk dalam kategori ini ialah Gedung, kantor, rumah, ruko, atau sejenis properti lainnya yang berpotensi menjadi sumber penghasilan atau pendapatan. Untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan dilakukan oleh wajib pajak yang menjadi pelaksana wasiat (pengurus warisan) atau ahli waris.

– Subjek PPh Badan, merupakan wajib pajak badan yang menjadi subjek pajak penghasilan. Yang dimaksud dengan badan ialah orang ataupun modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan kegiatan usaha ataupun tidak melakukan kegiatan usaha. Badan di sini beragam bentuknya, mulai dari firma, koperasi, perseroan terbatas (PT), kongsi, CV, hinga perseroan sejenis lainnya.

Adapun, ketentuan sebagai subjek pajak penghasilan badan yang terdiri dari:

a. Badan yang didirikan dan/atau bertempat di wilayah Indonesia.
b. Badan yang tidak didirikan dan/atau tidak bertempat di wilayah Indonesia, tetapi menjalankan kegiatan usahanya dengan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

– Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT), merupakan subjek pajak pph yang dikenakan atau dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT sendiri merupakan bentuk usaha tetap yang digunakan oleh SPLN (subjek pajak luar negeri) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia. Selain itu, subjek pajak PPh BUT terdiri dari kantor perwakilan maupun cabang perusahaan, pabrik, gedung perkantoran, bengkel, ruang promosi penjualan, gudang, dan sejenis lainnya.

Dalam penentuan subjek pajak PPh tentunya terdapat pengecualian atau biasanya disebut non subjek pajak PPh. Berikut beberapa jenis subjek pajak PPh yang dikecualikan:

– Kantor Kedutaan atau sejenisnya yang bersifat sebagai perwakilan dari negara asing.
– Konsulat Jenderal dan sejenisnya.
– Pejabat Negara Asing yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan konsulat ataupun diplomatik.
– Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
– Perwakilan (Pejabat) dari Organisasi Internasional, dengan catatan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.