TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kadin Minta Marketplace Jual Produk UMKM Dapat Insentif Pajak

· ·

Kadin Minta Marketplace Jual Produk UMKM Dapat Insentif Pajak

PajakOnline.com—Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani meminta pemerintah menambah insentif pajak untuk perusahaan marketplace atau e-commerce yang memfasilitasi penjualan produk UMKM. Fasilitas insentif dapat berupa keringanan pajak.

"Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa kalau ada marketplace menjual barang-barang UMKM dapat diberikan insentif. Bisa berbentuk insentif fiskal atau pajak," kata Rosan dalam acara Webinar UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Senin (14/6/2021).

Rosan mengatakan, pemberian insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap pemerintah atas kontribusi marketplace dalam meningkatkan penjualan produk UMKM.

Selain itu, pemberian insentif juga diharapkan bisa memacu perusahaan-perusahaan marketplace untuk lebih banyak lagi memfasilitasi penjualan aneka produk UMKM ke pasar domestik maupun mancanegara. Dengan begitu, juga akan menstimulus semangat para UMKM untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan agar memenuhi standar ekspor.

"Jadi, kita ingin mendorong marketplace dan UMKM ini mendapatkan akses manfaat yang lebih besar dari kolaborasi dan sinergi itu.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi Covid-19.

UMKM, tambah Diantri, menjadi harapan untuk menggerakkan ekonomi dan mampu menyerap tenaga kerja yang dihantam gelombang PHK oleh perusahaan dan industri besar sehingga UMKM dapat menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional.

“Mari kita dukung UMKM agar UMKM mengambil peranan penting di tengah kondisi keterpurukan ekonomi akibat Covid-19 dengan cara ganti barang dan komoditi yang kita gunakan dengan produk sendiri, baik dari UMKM ataupun dari perusahaan milik anak bangsa. Saatnya kita bela dan selamatkan Indonesia dengan membeli produk dan komoditi dari bangsa sendiri,” kata Diantri.

Menurut Diantri, UMKM jangan terpaku memasarkan produk di dalam negeri, namun harus berorientasi eskpor. "Untuk marketing dan pemasaran bisa melalui expo, diaspora yang di luar negeri bisa dimanfaatkan menjadi market intelijen sehingga UMKM akan semakin berkembang dan memiliki daya saing yang kuat,” katanya.

Berita lainnya di Headlines