Senin, 15 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kanwil DJP Jabar III Stop Penyidikan, Wajib Pajak Bayar Kerugian Negara Rp1,651 Miliar

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
01/12/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar kepada Kejaksaan

Kanwil DJP Jabar III.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan PT AFA. Penghentian dilakukan karena perusahaan telah melunasi kerugian negara berupa pokok pajak beserta sanksi administrasi sebesar Rp1,651 miliar, sebelum dilaksanakannya proses penetapan tersangka.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menjelaskan penegakan hukum ini merupakan hasil dari sinergi antara DJP dengan Kejaksaan. Ia pun mengharapkan penegakan hukum pajak yang tegas dan adil dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak.

“Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan sebagai tujuan utama,” kata Kakanwil Romadhaniah dalam keterangannya, dikutip Senin (24/11/2025).

Penegakan hukum ini dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak bahwa setiap pelanggaran perundang-undangan memiliki konsekuensi yang tegas.

“Semoga menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, lengkap, dan tepat waktu,” katanya.

Baca Juga:

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

Tindak pidana di bidang pajak yang dilakukan PT AFA terjadi pada periode Januari hingga Desember 2020. Perusahaan itu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, serta tidak menyampaikan SPT masa dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

PT AFA juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,651 miliar, PT AFA mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP.

Atas permohonan penghentian penyidikan tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara yang melibatkan Kanwil DJP Jabar III, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kejaksaan Tinggi Jabar, serta Kejaksaan Agung. Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua ketentuan penghentian penyidikan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Keputusan Jaksa Agung Nomor 860 Tahun 2025 resmi menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PT AFA.

Sebagaimana diketahui, UU KUP Pasal 44B mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan demi kepentingan penerimaan negara. Namun, penghentian dilakukan setelah tersangka melunasi kerugian pada negara, meliputi pajak yang kurang dibayar serta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai pajak tersebut.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

Oleh Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline PajakOnline | Pemerintah telah melangkah...

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut I dan II) mencatatkan...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.