TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jabar III Stop Penyidikan, Wajib Pajak Bayar Kerugian Negara Rp1,651 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan PT AFA. Penghentian dilakukan karena perusahaan telah melunasi kerugian negara berupa pokok pajak beserta sanksi administrasi sebesar Rp1,651 miliar, sebelum dilaksanakannya proses penetapan tersangka.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menjelaskan penegakan hukum ini merupakan hasil dari sinergi antara DJP dengan Kejaksaan. Ia pun mengharapkan penegakan hukum pajak yang tegas dan adil dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak.

“Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yakni pendekatan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan sebagai tujuan utama,” kata Kakanwil Romadhaniah dalam keterangannya, dikutip Senin (24/11/2025).

Penegakan hukum ini dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak bahwa setiap pelanggaran perundang-undangan memiliki konsekuensi yang tegas.

“Semoga menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, lengkap, dan tepat waktu,” katanya.

Tindak pidana di bidang pajak yang dilakukan PT AFA terjadi pada periode Januari hingga Desember 2020. Perusahaan itu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, serta tidak menyampaikan SPT masa dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

PT AFA juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,651 miliar, PT AFA mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP.

Atas permohonan penghentian penyidikan tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara yang melibatkan Kanwil DJP Jabar III, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kejaksaan Tinggi Jabar, serta Kejaksaan Agung. Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua ketentuan penghentian penyidikan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Keputusan Jaksa Agung Nomor 860 Tahun 2025 resmi menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PT AFA.

Sebagaimana diketahui, UU KUP Pasal 44B mengatur bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan demi kepentingan penerimaan negara. Namun, penghentian dilakukan setelah tersangka melunasi kerugian pada negara, meliputi pajak yang kurang dibayar serta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai pajak tersebut.