PajakOnline.com—Setiap pelaku usaha yang sudah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama saat melakukan transaksi berupa barang atau jasa. Mereka harus membuat faktur pajak sebagai bukti PKP telah memungut pajak dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur pajak merupakan sebuah dokumen yang menyatakan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan yang berfungsi untuk kredit PPN yakni dapat mengurangi PPN terutang bagi PKP dan khusus untuk PPN maka pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir dan PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN terutang.
Faktur sendiri terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya yakni faktur keluaran. Faktur keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan atau penyerahan baik, BKP maupun JKP yang tergolong ke dalam barang mewah.
Data atau informasi harus tercantum dalam faktur pajak keluaran sebagai berikut;
1. Identitas PKP Pembeli
2. Nama Barang/Jasa Kena Pajak
3. Harga Jual
4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
5. PPnBM
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), faktur pajak dibuat ketika:
1. Penyerahan BKP atau JKP
2. Saat penerimaan pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP
3. Saat pembayaran termin sebagai syarat penyerahan sebagai tahap pekerjaan
4. Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Dahulu, faktur pajak keluaran tersebut dibuat secara manual. Sekarang, sudah semakin mudah dengan teknologi canggih melalui sistem aplikasi e-Faktur.(Atania Salsabila)

































