TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kapan Faktur Pajak Keluaran Dibuat? Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap pelaku usaha yang sudah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama saat melakukan transaksi berupa barang atau jasa. Mereka harus membuat faktur pajak sebagai bukti PKP telah memungut pajak dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak merupakan sebuah dokumen yang menyatakan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan yang berfungsi untuk kredit PPN yakni dapat mengurangi PPN terutang bagi PKP dan khusus untuk PPN maka pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir dan PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, serta melaporkan PPN terutang.

Faktur sendiri terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya yakni faktur keluaran. Faktur keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan penjualan atau penyerahan baik, BKP maupun JKP yang tergolong ke dalam barang mewah.

Data atau informasi harus tercantum dalam faktur pajak keluaran sebagai berikut;

1. Identitas PKP Pembeli
2. Nama Barang/Jasa Kena Pajak
3. Harga Jual
4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
5. PPnBM

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), faktur pajak dibuat ketika:

1. Penyerahan BKP atau JKP
2. Saat penerimaan pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP
3. Saat pembayaran termin sebagai syarat penyerahan sebagai tahap pekerjaan
4. Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Dahulu, faktur pajak keluaran tersebut dibuat secara manual. Sekarang, sudah semakin mudah dengan teknologi canggih melalui sistem aplikasi e-Faktur.(Atania Salsabila)