PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan hadiah penghargaan berupa umrah
yang diterima oleh karyawan atas pencapaiannya dalam pekerjaan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015, salah satu definisi hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 21 adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan prestasi wajib pajak.
“Atas penghasilan dari hadiah atas penghargaan yang diterima orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 21,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Jika penghasilan hadiah tersebut diberikan dalam bentuk uang maka dapat dimasukan dalam kriteria penghasilan bonus sepanjang penghasilan itu diterima pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya.
Contoh, bonus, tunjangan hari tua (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dalam bentuk apapun. Jika hadiah tersebut diberikan dalam bentuk selain uang atau natura maka penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dalam bentuk apapun tersebut menjadi penambah penghasilan bagi karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.
Dalam Pasal 4 ayat (7) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN atau APBD. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.