Minggu, 15 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kategori BPJS Ketenagakerjaan BPU

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pajak Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Seharusnya Dihapuskan

BPJS Ketenagakerjaan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beragam jenis program yang disesuaikan dengan kebutuhan kita sebagai warga negara Indonesia. Beberapa program yang sudah banyak dikenal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program kemasyarakatan untuk publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja khususnya, untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Perlu diketahui, bahwa ada layanan BPJS Ketenagakerjaan dimana calon pesertanya wajib mendaftarkan dirinya sendiri secara mandiri atau kolektif melalui kelompok tertentu. Layanan ini dikenal dengan BPJS Bukan Penerima Upah atau BPJS Ketenagakerjaan BPU.

Tidak hanya karyawan atau pengusaha saja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS ini dikategorikan menjadi :
– Pekerja Penerima Upah
– Bukan Penerima Upah
– Jasa Konstruksi
– Pekerja Migran

Program-program seperti JKK, JK dan JHT masuk dalam program yang ditujukan bagi para Pekerja Penerima Upah. Sedangkan wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu masuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Jika program Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja, Bukan Penerima Upah wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah/komunitas kolektif.

Baca Juga:

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Terdapat kategori BPU, yakni meliputi:
– Pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan)
– Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, influencer, freelancer dan seniman)
– Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot)

Besaran Iuran BPJS Bukan Penerima Upah
Berbeda dengan pekerja pada umumnya, BPU tidak menerima upah reguler dari pemberi kerja, maka dari itu iuran BPJS BPU tidak dihitung dari upah individu. Iuran BPJS ini dihitung dari nominal tertentu dan ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan individu.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM berikut ini besaran iuran yang harus dibayarkan:
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 1% dari penghasilan, paling sedikit Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000
– Jaminan Kematian (JKM) = Rp 6.800 per bulan
– Jaminan Hari Tua (JHT) = 2% dari penghasilan dengan minimal RP 20.000 hingga maksimal Rp 414.000 (diatur dalam PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT)

Tenggat waktu pembayaran iuran yakni tanggal 15. Peserta dapat memilih membayar untuk setiap 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun serta dapat memilih pembayaran secara langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS.

Namun, sebelum mendaftar pastikan Anda menyiapkan dokumen pendaftaran seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI). (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.