PajakOnline.com—BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beragam jenis program yang disesuaikan dengan kebutuhan kita sebagai warga negara Indonesia. Beberapa program yang sudah banyak dikenal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program kemasyarakatan untuk publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja khususnya, untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Perlu diketahui, bahwa ada layanan BPJS Ketenagakerjaan dimana calon pesertanya wajib mendaftarkan dirinya sendiri secara mandiri atau kolektif melalui kelompok tertentu. Layanan ini dikenal dengan BPJS Bukan Penerima Upah atau BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Tidak hanya karyawan atau pengusaha saja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS ini dikategorikan menjadi :
– Pekerja Penerima Upah
– Bukan Penerima Upah
– Jasa Konstruksi
– Pekerja Migran
Program-program seperti JKK, JK dan JHT masuk dalam program yang ditujukan bagi para Pekerja Penerima Upah. Sedangkan wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu masuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Jika program Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja, Bukan Penerima Upah wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah/komunitas kolektif.
Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Terdapat kategori BPU, yakni meliputi:
– Pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan)
– Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, influencer, freelancer dan seniman)
– Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot)
Besaran Iuran BPJS Bukan Penerima Upah
Berbeda dengan pekerja pada umumnya, BPU tidak menerima upah reguler dari pemberi kerja, maka dari itu iuran BPJS BPU tidak dihitung dari upah individu. Iuran BPJS ini dihitung dari nominal tertentu dan ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan individu.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM berikut ini besaran iuran yang harus dibayarkan:
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 1% dari penghasilan, paling sedikit Rp 10.000 dan paling tinggi adalah Rp 207.000
– Jaminan Kematian (JKM) = Rp 6.800 per bulan
– Jaminan Hari Tua (JHT) = 2% dari penghasilan dengan minimal RP 20.000 hingga maksimal Rp 414.000 (diatur dalam PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT)
Tenggat waktu pembayaran iuran yakni tanggal 15. Peserta dapat memilih membayar untuk setiap 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun serta dapat memilih pembayaran secara langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS.
Namun, sebelum mendaftar pastikan Anda menyiapkan dokumen pendaftaran seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI). (Azzahra Choirrun Nissa)