TRENDING
Coretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Pencairan dan Belanja

· ·

Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Pencairan dan Belanja

PajakOnline.com— Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, bahwa pemerintah akan maksimal berperan dalam meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi. Caranya dengan memastikan Kementerian/Lembaga (K/L) mempercepat belanja dan mempersiapkan estimasi pencairan anggaran per bulan.

“Kemenkeu siap mengadakan cash-nya dan kegiatan harus berjalan semua apalagi kegiatan berupa padat karya, perlindungan sosial, UMKM," ungkapnya pada Webinar CFA Society teleconference berjudul “Tanggapan Pemerintah terhadap Pandemi Covid-19 dan Bagaimana Keuangan Indonesia dapat Bertahan” pada Selasa (11/8/2020).

Belanja pemerintah dinilai masih lambat. Ini dibuktikan dengan masih kecilnya angka penyerapan anggaran di enam sektor utama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sektor kesehatan masih menyerap 7,93%, perlindungan sosial 42,31%, Sektoral dan Pemda 8,01%, UMKM 26,33%, Pembiayaan Korporasi 0%, dan Insentif Usaha 13,43%.

Dalam situasi ini, Pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Wamenkeu, ingin menyerap seluruh defisit yang disiapkan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya Kementerian/Lembaga diminta berhemat, untuk tahun ini Pemerintah ingin total anggaran belanja pemerintah sebesar Rp2.739,2 triliun dapat seluruhnya direalisasikan untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal tiga dan empat tahun 2020. “Sekarang dalam mode mengejar pencairan”, kata Wamenkeu. Lebih lanjut, Ia menambahkan meski dalam mode mengejar pencairan, standar biaya tetap di cek.

Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, bahwasanya total defisit APBN yang disiapkan oleh Pemerintah sebesar Rp1.039,2 Triliun atau 6,34% PDB. Penyesuaian Postur APBN 2020 ini guna mendukung langkah kebijakan ekonomi di tengah pandemi dengan pelaksanaan program kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Penambahan defisit harus dijalani, ketika menjalani defisit itu ternyata belanja tidak selalu mudah," tutur Wamenkeu. Hal ini disampaikan Wamenkeu dengan menunjukkan progress pelaksanaan sisi belanja penanganan Covid-19 dan PEN.

Baca Juga: Indonesia Resesi, Bantuan Langsung Tunai Jadi Solusi

Berita lainnya di Headlines