PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan mengambil berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan gula masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Salah satu langkah yang diambil adalah memastikan perusahaan gula yang menerima izin impor sudah melakukan proses pengolahan raw sugar menjadi gula kristal putih (GKP).
“Saya ingin memastikan semua perusahaan penerima izin impor sudah melakukan proses pengolahan sehingga harga gula putih di pasar dapat segera turun dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat ini hampir di seluruh daerah, harga gula pasir masih mengalami kenaikan hingga 47 persen dari HET yaitu Rp.12.500 per kilogram,“ ujar Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto kepada PajakOnline.com.
Untuk memastikan harga gula bisa terkendali, Kementerian Perdagangan melakukan sidak ke pabrik PT Industri Gula Nusantara (IGN), di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (7/4-2020).
Untuk memenuhi kebutuhan gula tahun 2020 ini, PT IGN memperoleh alokasi impor raw sugar untuk diolah menjadi GKP sebesar 97.000 ton dengan rincian sebesar 20.000 ton telah diterbitkan PI pada akhir tahun 2019, sebesar 37.000 ton telah diterbitkan PI pada tahun 2020, serta tambahan importasi sebesar 40.000 ton untuk pemenuhan kebutuhan gula sampai Juni 2020.
