TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemendagri Upayakan Peningkatan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan dengan optimalisasi kerja sama antara Polri dan PT Jasa Raharja.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, optimalisasi pendapatan negara dari sektor tersebut dapat dilakukan dengan rekonsiliasi database antara Kemendagri, PT Jasa Raharja, dan Polri.

Rekonsiliasi data ini pun diyakini dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat. Agus mengatakan, PKB dan BBNKB adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Rekonsiliasi database antara Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja harus selalu dilakukan, sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud.

Berdasarkan database DASI, sampai Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Seiring dengan hal tersebut, pihak Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja sudah sepakat untuk membentuk tim pembina Samsat Nasional. Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penyusunan strategi yang cocok dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.

Agus mengatakan, tim pembina samsat nasional akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun strategi yang sesuai dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan. Tim pembina samsat nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan peresmian secretariat bersama dengan samsat nasional. Kemudian, akan dilakukan penyusunan agenda tahunan tim pembina samsat nasional dan provinsi.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, tim pembina Samsat akan memperketat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan regident kendaraan bermotor.

Kedepannya, pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang paling sedikit dua tahun setelah masa berlaku STNK akan diblokir dan dihapus datanya.

Namun, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan akal diawali dengan sosialisasi. Sosialisasi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, flyer, media sosial, dan webinar. Kedua, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah. Ketiga, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan.