PajakOnline.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan dengan optimalisasi kerja sama antara Polri dan PT Jasa Raharja.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, optimalisasi pendapatan negara dari sektor tersebut dapat dilakukan dengan rekonsiliasi database antara Kemendagri, PT Jasa Raharja, dan Polri.
Rekonsiliasi data ini pun diyakini dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat. Agus mengatakan, PKB dan BBNKB adalah salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Rekonsiliasi database antara Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja harus selalu dilakukan, sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud.
Berdasarkan database DASI, sampai Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Seiring dengan hal tersebut, pihak Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja sudah sepakat untuk membentuk tim pembina Samsat Nasional. Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penyusunan strategi yang cocok dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.
Agus mengatakan, tim pembina samsat nasional akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun strategi yang sesuai dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan. Tim pembina samsat nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan peresmian secretariat bersama dengan samsat nasional. Kemudian, akan dilakukan penyusunan agenda tahunan tim pembina samsat nasional dan provinsi.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, tim pembina Samsat akan memperketat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan regident kendaraan bermotor.
Kedepannya, pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang paling sedikit dua tahun setelah masa berlaku STNK akan diblokir dan dihapus datanya.
Namun, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan akal diawali dengan sosialisasi. Sosialisasi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, flyer, media sosial, dan webinar. Kedua, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah. Ketiga, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan.