PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ke pasar sukuk global tahunan dan sukses melakukan transaksi penjualan sukuk sebesar USD3 miliar dengan tingkat imbal hasil terendah. Transaksi ini dilaksanakan sejalan dengan strategi pembiayaan APBN, serta komitmen Pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sukuk di kawasan Asia.
Transaksi tersebut terdiri atas USD1,25 miliar dengan tenor 5 tahun, USD1 miliar dengan tenor 10 tahun, dan USD750 juta dengan tenor 30 tahun (seri Green). Penerbitan sukuk ini dalam format 144A / Reg S Trust Certificate dengan akad Wakalah yang jatuh tempo pada tahun 2026, 2031 dan 2051. Sukuk Wakalah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III, sebuah badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk melakukan penerbitan SBSN.
Penerbitan Sukuk Global kali ini akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai (dual listing). Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021. Transaksi ini telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.
