TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kemenkeu Terbitkan Sukuk Global Senilai USD3 Miliar

·

Kemenkeu Terbitkan Sukuk Global Senilai USD3 Miliar

PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ke pasar sukuk global tahunan dan sukses melakukan transaksi penjualan sukuk sebesar USD3 miliar dengan tingkat imbal hasil terendah. Transaksi ini dilaksanakan sejalan dengan strategi pembiayaan APBN, serta komitmen Pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sukuk di kawasan Asia.

Transaksi tersebut terdiri atas USD1,25 miliar dengan tenor 5 tahun, USD1 miliar dengan tenor 10 tahun, dan USD750 juta dengan tenor 30 tahun (seri Green). Penerbitan sukuk ini dalam format 144A / Reg S Trust Certificate dengan akad Wakalah yang jatuh tempo pada tahun 2026, 2031 dan 2051. Sukuk Wakalah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III, sebuah badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk melakukan penerbitan SBSN.

Penerbitan Sukuk Global kali ini akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai (dual listing). Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021. Transaksi ini telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.

Initial price guidance pada transaksi ini yaitu pada 1,90 persen area, 3,00 persen area, dan 4,00 persen area untuk tenor 5, 10 dan 30 tahun. Transaksi tersebut mendapat respon positif dari investor sejak dimulainya bookbuilding. Hal ini memungkinkan Pemerintah untuk menekan initial price guidance sebesar 40 basis poin (bps) pada tenor 5 tahun dan sebesar 45 bps pada tenor 10 dan 30 tahun, untuk mengumumkan final price guidance.

Jumlah order book tercatat pada USD10,3 miliar atau sebesar 3,43 kali target Pemerintah yang sebesar USD3 miliar. Ini mencerminkan minat investor yang tajam dan sesi bookbuilding yang kuat.

Berdasarkan keterangan resmi DJPPR yang kami kutip, Pemerintah juga memperkenalkan format Green Sukuk pada tenor 30 tahun untuk pertama kalinya di dunia, sekaligus Green Sukuk global keempat yang diterbitkan berdasarkan ROI Green Bond and Sukuk Framework. Penerbitan ini membuktikan dedikasi dan komitmen jangka panjang Pemerintah untuk pembiayaan hijau dan berkelanjutan, serta memelopori metode pembiayaan dalam upaya melawan perubahan iklim.

Berita lainnya di Headlines