PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah kebijakan bersejarah untuk memperkuat dan memperbaiki kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi umat Islam Indonesia.
Kementerian khusus tersebut akan menghadirkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta menjauhkan dari praktik korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pada 26 Agustus 2025, DPR RI secara resmi mengesahkan revisi ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin utama dari revisi ini adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, menjadikannya lembaga negara yang berdiri sendiri, terpisah dari Kementerian Agama.
Tujuan pembentukan ini adalah menciptakan sistem layanan haji dan umrah yang lebih terfokus, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika kebijakan internal maupun dari Arab Saudi, serta menjadikan kementerian ini sebagai pusat koordinasi pelayanan—sebagai “one-stop service” bagi jemaah Indonesia
Pemerintah, melalui Presiden Prabowo, tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) kementerian ini. Proses perumusannya melibatkan Kementerian PAN-RB dan ditargetkan rampung dalam 30 hari ke depan.
BP Haji, yang telah dibentuk sejak Oktober 2024 atas inisiasi Presiden Prabowo, akan mengalihkan semua infrastruktur dan sumber daya manusianya ke kementerian yang baru.
