TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kementerian Haji dan Umrah, Langkah Bersejarah untuk Umat Islam di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah kebijakan bersejarah untuk memperkuat dan memperbaiki kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi umat Islam Indonesia.

Kementerian khusus tersebut akan menghadirkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta menjauhkan dari praktik korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik.

Pada 26 Agustus 2025, DPR RI secara resmi mengesahkan revisi ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin utama dari revisi ini adalah transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, menjadikannya lembaga negara yang berdiri sendiri, terpisah dari Kementerian Agama.

Tujuan pembentukan ini adalah menciptakan sistem layanan haji dan umrah yang lebih terfokus, terintegrasi, dan responsif terhadap dinamika kebijakan internal maupun dari Arab Saudi, serta menjadikan kementerian ini sebagai pusat koordinasi pelayanan—sebagai “one-stop service” bagi jemaah Indonesia

Pemerintah, melalui Presiden Prabowo, tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) kementerian ini. Proses perumusannya melibatkan Kementerian PAN-RB dan ditargetkan rampung dalam 30 hari ke depan.

BP Haji, yang telah dibentuk sejak Oktober 2024 atas inisiasi Presiden Prabowo, akan mengalihkan semua infrastruktur dan sumber daya manusianya ke kementerian yang baru.

Keppres terkait penunjukan Menteri Haji dan Umrah dikabarkan akan terbit dalam waktu dekat—hingga saat ini belum diumumkan siapa yang akan menjabat posisi tersebut.

Anggaran untuk kementerian baru ini sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari alokasi untuk lembaga pemerintah baru. Koordinasi lebih lanjut tengah dilakukan bersama Sekretariat Negara.

BP Haji menegaskan bahwa persiapan haji 2026 tetap berjalan lancar, meskipun sedang bertransformasi menjadi kementerian. Kesiapan teknis dan koordinasi operasi tetap berlangsung paralel dengan implementasi perubahan kelembagaan.