PajakOnline.com—Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo berlangsung secara virtual pukul 15.00 - 17.18 WIB, Selasa (7/4/2020). Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya diikuti oleh 53 orang Anggota Komisi I DPR RI.
Penyelenggaraan secara virtual sesuai dengan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 27 Maret 2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan rapat tetap harus dalam keadaan Waspada Covid-19 sehingga dapat dilakukan secara tatap muka atau secara virtual.
“Rapat kerja secara virtual ini juga memberikan gambaran bahwa bangsa kita tengah mengalami transformasi digital. Sebuah era baru yang menyimpan begitu banyak peluang dan harapan. Peluang dan harapan untuk memperkokoh keunggulan bangsa kita diantara bangsa-bangsa lain di dunia," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kepada PajakOnline.com.
Dalam rapat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media dalam mendukung penanganan dampak Virus Corona (Covid-19).
Menteri Kominfo menyatakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Kementerian Kominfo mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon Covid-19.
“Komunikasi publik juga dilakukan secara terus-menerus untuk menyampaikan apa saja kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, dukungan terhadap UMKM, pemulihan perekonomian, pelaksanaan jaring pengaman social, pembatasan social berskala besar, kebijakan terkait mudik, dan sebagainya,” tuturnya.
Menteri Johnny menyatakan seluruh informasi disebarkan ke semua jaringan baik media sosial, media mainstream, maupun media konvensional. Ia menegaskan dukungan Kementerian Kominfo dilaksanakan sesuai dengan koridor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
