PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk diuji emisi. Terdapat sanksi, jika tidak di uji emisi. Sanksi tersebut, salah satunya pembayaran pajaknya menjadi lebih mahal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika kendaraan belum melakukan uji emisi, akan ada pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Saat membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya dikutip hari ini.
Kendaraan yang wajib uji emisi yakni kendaraan pribadi roda empat dan roda dua. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang dimaksud yakni yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi. Biaya uji emisi gas buang ini tentu saja dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
Kebijakan ini tak hanya berlaku di Jakarta, rencananya kebijakan ini akan berlaku nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok aturannya. Sasarannya kurang lebih sama yakni kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kendaraan yang diwajibkan uji emisi antara lain kendaraan kategori M (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang), Kategori N (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang), Kategori O (kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel) dan Kategori L (kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga). (Azzahra Choirrun Nissa)