PajakOnline.com—Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan.
Terdapat perbedaan pengaturan penyusutan antara pajak dan akuntansi, yang dapat menimbulkan koreksi fiskal. Koreksi yang timbul akibat perbedaan penyusutan fiskal dan komersial bersifat temporer.
Penyusutan fiskal yang dimaksud, antara lain:
– Metode Penyusutan
– Jenis Harta, Masa Manfaat, dan Tarif Penyusutan
– Bangunan Lebih dari 20 Tahun
– Waktu Penyusutan
– Penyusutan atas Biaya Perbaikan
– Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu
– Penyusutan atas Aset Revaluasi
Terkait metode penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 11 ayat (1) adalah sebagai berikut:
– Metode garis lurus (straight-line method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut.
– Metode saldo menurun (declining-balance method) yaitu metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Metode ini tidak dapat digunakan untuk menghitung penyusutan atas bangunan.
Selanjutnya dalam penyusutan fiskal, harta berwujud dikelompokkan menjadi harta berwujud bukan bangunan dan bangunan. Harta berwujud bangunan ini misalnya mesin, furnitur, kendaraan, alat dan perangkat komunikasi, serta peralatan lainnya.
Bangunan dibagi menjadi dua jenis, yakni bangunan permanen dan bangunan tidak permanen. Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya barak atau asrama yang terbuat dari kayu untuk karyawan.
Setelah berlakunya UU HPP, wajib pajak dapat memilih untuk menyusutkan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat aset tersebut. Misalnya, jika wajib pajak memiliki bangunan dengan masa manfaat 30 tahun, maka wajib pajak dapat menyusutkan bangunan tersebut selama 20 tahun atau disusutkan selama 30 tahun sesuai manfaat sebenarnya. Dan agar dapat melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat, untuk harta yang diperoleh dan dipergunakan sebelum Tahun Pajak 2022, wajib pajak harus melakukan pemberitahuan ke DJP paling lambat 30 April 2024.
– Penyusutan Atas Biaya Perbaikan Aset
Perbaikan atas harta berwujud dapat berupa perbaikan yang menambah masa manfaat maupun perbaikan yang tidak menambah masa manfaat. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan atas dasar nilai sisa buku fiskal ditambah biaya yang dikapitalisasi, sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.
– Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu
Berdasarkan PMK 72/2023 secara khusus membahas mengenai penyusutan atas harta yang digunakan di bidang usaha tertentu. Bidang usaha tertentu adalah bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan. Jenis harta tanaman/ternak (biological asset) dikelompokkan menjadi dua yakni yang baru menghasilkan setelah ditanam/dipelihara lebih dari 1 tahun, dan yang sudah menghasilkan setelah ditanam/dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.
– Penyusutan Atas Aset Revaluasi
Sebagai informasi, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan penilaian kembali atau revaluasi atas aset tetap. Hasil revaluasi dapat mencerminkan kemampuan atau nilai perusahaan saat ini sesuai dengan nilai pasar. Revaluasi aset bisa menimbulkan peningkatan maupun penurunan nilai aset. Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap penyusutan. Pengaturan mengenai penyusutan aset yang direvaluasi untuk tujuan perpajakan ini diatur dalam PMK Nomor 79 Tahun 2008. (Azzahra Choirrun Nissa)

































