TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Keterbukaan Akses Data dan Informasi Publik, Bentuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

·

Keterbukaan Akses Data dan Informasi Publik, Bentuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah membuka akses data dan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Salah satunya adalah data pelaksanaan anggaran Indonesia.

“Kami terbitkan setiap bulan, tentu yang diumumkan tidak pada level data, level transaksi. Karena anggaran memiliki data transaksi yaitu antara Satuan Kerja dan Kementerian Keuangan. Itu adalah data yang sangat besar, tetapi yang kami umumkan adalah yang sangat penting bagi publik mengenai pelaksanaan anggaran,” kata Wamenkeu dalam sesi panel World Congress of International Economic Association (IEA) secara daring, Selasa (6/7/2021).

Berbagai data yang dimiliki kementerian dan lembaga, seperti data Survei Sosial Ekonomi Nasional atau disingkat (Susenas) dan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) seharusnya dapat diakses oleh publik.

“Dari segi regulasi, kami telah memperjelas bahwa jenis data, seperti data Susenas, data Sakernas, dihasilkan oleh anggaran, oleh uang pembayar pajak. Itu harus dapat diakses oleh publik,” ujar Wamenkeu.

Menurut Wamenkeu, berbagai data dan informasi yang ada seharusnya dapat diolah dan dikemas dalam bentuk tabel sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Informasi yang akan tersedia untuk publik harus dikategorikan, harus ditabelisasi, dan diringkas dan semuanya sehingga tersedia untuk dilihat publik,” jelasnya.

Wamenkeu menambahkan, data dan informasi juga dapat diakses akademisi untuk keperluan penelitian melalui proposal penelitian yang tepat.

“Banyak data yang dikatakan semua orang di birokrasi itu rahasia, tidak dapat diakses publik. Tapi, data ini dapat diakses dengan proposal penelitian yang tepat,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.

Keterbukaan informasi kepada publik mengenai kinerja pemerintah merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan transparansi kepada masyarakat.

Berita lainnya di Headlines