PajakOnline.com—Komite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tingkat KPP.
Dalam Komite Kepatuhan KPP ini meliputi kepala KPP selaku ketua komite dan memiliki anggota sedikitnya Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Kepala Seksi pengawasan I sampai IV, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, dan Supervisor Fungsional Pemeriksa, sesuai dengan penugasan Kepala KPP.
Tugas yang dilakukan Komite Kepatuhan KPP salah satunya yakni menyusun daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam penyusunan DPP pada tahun berjalan, Komite Kepatuhan KPP diberi tenggat waktu, paling lama tanggal 7 Februari.
Saat penyusunannya, Komite Kepatuhan KPP menentukan wajib pajak yang menjadi DPP atas wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya memakai compliance risk management (CRM).
Wajib pajak mengikuti peta risiko kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan fungsi pengawasan yang terdapat risiko ketidakpatuhan tinggi dan laporan hasil analisis (LHA) hasil dari penelitian kepatuhan material di kantor pusat DJP dan Kanwil DJP juga tidak luput dari pengawasan Komite Kepatuhan KPP.
Ada beberapa variabel yang perlu diperhatikan Komite Kepatuhan KPP saat menyusun DPP, sebagai berikut:
1. Daftar sasaran analisis (DSA) kantor pusat DJP dan DSA Kanwil DJP.
2. Data pemicu.
3. Wajib pajak high wealth individuals (HWI) dan wajib pajak perusahaan grup.
4. Wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transaksi transfer pricing.
5. Daftar sasaran analisis bersama (DSAB) antara DJP, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Anggaran serta daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.
6. Tingkat kemampuan bayar (ability to pay).
7. Daftar wajib pajak yang sedang atau sudah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan. Kedelapan, daftar wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela.
9. Wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan yang berulang berdasarkan hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali.
10. Wajib pajak yang memiliki data dengan estimasi potensi pajak yang belum dipenuhi, antara lain data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), analisis SPT, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing, analisis proses bisnis, termasuk data yang mendekati kedaluwarsa penetapan pajak dan data potensial lainnya.
Saat menyusun DPP, Komite Kepatuhan KPP turut memerhatikan parameter kewilayahan seperti wajib pajak baru hasil dari kegiatan ekstensifikasi atau data statistik kewilayahan dari zona pengawasan.
Parameter yang lain yaitu hasil kegiatan pengumpulan data lapangan yang dilakukan lewat pengolahan dan pengayaan dengan data yang sudah dimiliki dan/atau didapatkan DJP. Parameter terakhir yaitu hasil pengolahan dan pengayaan berbentuk data mengenai wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP.
Ditetapkannya wajib pajak pada DPP lewat pertimbangan jumlah estimasi penerimaan pajak dalam rencana pengamanan penerimaan pajak di KPP sebagai memenuhi target penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material yang diperintahkan seksi pengawasan di KPP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































