PajakOnline.com—Pemerintah akan menjalankan konsolidasi fiskal secara bertahap walaupun sulit. "Konsolidasi fiskal suatu policy yang sulit, berat, tidak populer. Namun, tetap harus dilakukan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, instrumen APBN memiliki batas keberlanjutannya dengan risiko yang harus dikelola secara hati-hati. Oleh karena itu, konsolidasi fiskal harus dilakukan dengan baik secara bertahap agar defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.
Konsolidasi fiskal juga bertujuan meminimalkan crowding out effect pada pasar keuangan. Sebab, situasi tersebut dapat melemahkan peran investasi swasta sehingga berakibat negatif bagi potensi pertumbuhan dan kesehatan ekonomi jangka panjang.
Menkeu menjelaskan konsolidasi fiskal harus dibarengi dengan reformasi APBN yang efektif dan konsisten. Dengan demikian, pengelolaan fiskal diharapkan kembali ke arah yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan.
