PajakOnline.com—Korupsi menurunkan dan melemahkan kinerja ekonomi dan sistem demokrasi suatu negara sehingga harus dicegah melalui penguatan pondasi integritas dengan pembangunan sistem, budaya, dan perilaku.
“Ini adalah suatu penyakit yang ada dan bisa menghinggapi serta menggerus fondasi suatu masyarakat dan negara. Jadi bahayanya sudah sangat nyata,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan 2021, belum lama ini.
Menkeu mengatakan, korupsi berdampak negatif terhadap rasa keadilan dan kesetaraan sosial, standar moral, serta intelektual masyarakat, hingga merusak perekonomian suatu bangsa. Korupsi dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga dapat menyebabkan gejolak politik, sosial, hingga ekonomi.
Dari sisi makro, korupsi yang merajalela menyebabkan ketidakmerataan dan kemiskinan yang terus menerus. Masyarakat akan merasakan ketidakmerataan penghasilan dan jumlah kemiskinan semakin besar, serta adanya perbedaan penghasilan antara satu kelompok orang yang melakukan korupsi dengan mereka yang tidak korupsi semakin besar.
“Bagaimana negara yang tidak bisa mengatasi korupsi meskipun mereka memiliki natural resources, maka banyak masyarakatnya yang kelaparan, yang tidak bisa mendapatkan pendidikan, bahkan untuk mendapatkan air bersih pun tidak diperoleh,” kata Menkeu.
Di sisi lain, korupsi juga akan berdampak pada ketiadaan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk investasi. Korupsi mengurangi dana yang tersedia untuk investasi, memperkecil kesempatan kerja yang dapat disediakan, dan menimbulkan pengangguran yang tinggi sehingga menyebabkan tingginya angka kemiskinan.
“Karena siapa pun yang memiliki kapital, dia akan berpikir 1000 kali apakah dia bisa melakukan kegiatan produktif tanpa kemudian dia menjadi korban dari korupsi yang merajalela,” ujar Menkeu.
Menkeu menggarisbawahi bahwa korupsi menyebabkan terjadinya ketidakpastian pelaksanaan program bidang ekonomi sehingga tidak tersedia untuk kegiatan pembangunan ekonomi. Di sisi lain, kebiasaan korupsi dapat menimbulkan pemerintahan yang tidak transparan karena orang membeli, membagi jabatan, dan promosi seseorang dalam jabatan melalui tindakan korupsi, baik suap maupun gratifikasi.
Pemberantasan korupsi butuh peran aktif seluruh lapisan bangsa serta konsisten agar penanganannya dapat berjalan tepat, efektif, dan efisien. Untuk mendukung terciptanya budaya birokrasi tanpa korupsi menuju Indonesia Tangguh dan Tumbuh, Menkeu berkomitmen untuk bekerja bersama dengan seluruh pihak untuk memperkuat budaya antikorupsi.
“Jadi kerjasama yang sangat erat dan sinergis dengan seluruh Kementerian Lembaga menjadi sangat penting. Saya berharap untuk Kementerian Keuangan juga terus menerjemahkan strategi nasional pencegahan korupsi untuk bisa menjadi suatu tidak hanya strategi, tapi aksi sehari-hari,” kata Menkeu Sri Mulyani.