TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bencana Corona, Baznas Bantu UMKM Pemasaran Online

· ·

Bencana Corona, Baznas Bantu UMKM Pemasaran Online

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdampak usahanya akibat wabah Corona atau Covid-19. Pemerintah sendiri sudah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Dalam bencana Corona ini, banyak dari pelaku usaha kecil kesulitan memasarkan produknya karena aktivitas masyarakat di luar rumah berkurang setelah adanya penerapan social distancing untuk pencegahan Covid-19.

Melalui Zakat Community Development, Baznas memberikan pelatihan foto produk dan memperdalam pemasaran online melalui Facebook, market place, dan instagram untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Abepantai, Jayapura, Rabu (15/4).

“Kebijakan pembatasan sosial atau social distancing membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas, termasuk sektor usaha, yang berdampak pada kondisi keuangan pelaku usaha mikro. Pemasaran secara online menjadi alternatif bagi para pelaku UKM untuk tetap menawarkan usahanya kepada konsumen,” ujar Kepala Zakat Community Development (ZCD), Tatiek Kancaniati.

Tatiek menambahkan para pelaku UKM belum memiliki motivasi tinggi untuk memasarkan produknya lewat sistem online karena mereka terbiasa dengan sistem jual beli langsung, karena dirasa lebih praktis dan mudah dalam menawarkan barang. Ada kekhawatiran penjualan mereka tidak akan sebanyak dengan sistem jual beli langsung.

“Para pelaku UKM masih terbatas pengetahuannya untuk memasarkan produk usahanya melalui sistem online. Untuk itu Baznas berperan untuk memberikan motivasi serta pendampingan kepada mereka terkait dengan metode dan strategi untuk pemasaran online. Dalam kondisi social distancing, pemasaran online sangat penting untuk tetap mendekat kepada konsumen dan menjaga penghasilan usaha para pelaku UKM,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pendayagunaan Baznas, Randi Swandaru mengatakan krisis Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UKM. Untuk itu Baznas berupaya memberikan pendampingan dengan memberikan dukungan kepada pelaku UKM di tengah kondisi yang sulit ini.

“Baznas berkomitmen untuk mendampingi mustahik binaan melalui berbagai macam inovasi pengembangan untuk memberikan impact agar semakin berkembang dan meningkat usahanya. Dalam pandemi Covid-19 ini, Baznas berupaya menjaga keberlangsungan usaha konsumen dengan mendorong sistem pemasaran dan penjualan mereka secara online,” ucapnya.

Semakin luasnya penyebaran virus Covid-19 membuat aktivitas pekerjaan maupun pembelajaran dilakukan secara online. Untuk mengurangi tatap muka, di beberapa program, seperti LPPM, LPEM Baznas telah menerapkan sistem pendampingan dan edukasi para mustahik dengan menggunakan sistem online.

Berita lainnya di Headlines