PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdampak usahanya akibat wabah Corona atau Covid-19. Pemerintah sendiri sudah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dalam bencana Corona ini, banyak dari pelaku usaha kecil kesulitan memasarkan produknya karena aktivitas masyarakat di luar rumah berkurang setelah adanya penerapan social distancing untuk pencegahan Covid-19.
Melalui Zakat Community Development, Baznas memberikan pelatihan foto produk dan memperdalam pemasaran online melalui Facebook, market place, dan instagram untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Abepantai, Jayapura, Rabu (15/4).
“Kebijakan pembatasan sosial atau social distancing membuat aktivitas masyarakat menjadi terbatas, termasuk sektor usaha, yang berdampak pada kondisi keuangan pelaku usaha mikro. Pemasaran secara online menjadi alternatif bagi para pelaku UKM untuk tetap menawarkan usahanya kepada konsumen,” ujar Kepala Zakat Community Development (ZCD), Tatiek Kancaniati.
Tatiek menambahkan para pelaku UKM belum memiliki motivasi tinggi untuk memasarkan produknya lewat sistem online karena mereka terbiasa dengan sistem jual beli langsung, karena dirasa lebih praktis dan mudah dalam menawarkan barang. Ada kekhawatiran penjualan mereka tidak akan sebanyak dengan sistem jual beli langsung.
