TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

· ·

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan (contact center) Kemenkeu PRIME. Konsep baru ini memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan yakni masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pegawai Kemenkeu.

Sebab, Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu.

Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu, saat ini dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi yakni:

telepon dengan kode akses 134;
surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id; dan
layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.

Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu.

“Tujuan adanya Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari kepada PajakOnline.com

Meski demikian, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lain di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225.

Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME dapat diakses pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB. Namun, pada bulan Ramadan, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB. Khusus untuk layanan yang terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari seminggu.

Seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis dan pengaduan terkait pelanggaran/fraud akan tercatat dalam sebuah sistem, sehingga prosesnya menjadi akuntabel. Selain itu, informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama terkait pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki layanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi terhadap pengelolaan keuangan negara

Berita lainnya di Headlines