PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membatasi hingga memblokir akses layanan publik penunggak pajak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Beleid ini menjadi dasar hukum bagi DJP untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik menutup akses bagi penanggung pajak/penunggak pajak yang tak kunjung melunasi atau membayar utang pajak beserta biaya penagihannya.
Dalam perdirjen disebutkan, DJP dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik terhadap wajib pajak penunggak pajak.
Layanan yang bisa terdampak antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta berbagai layanan publik lainnya.
Pembatasan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa. Namun, batas minimal utang tersebut tidak berlaku jika pemblokiran dilakukan dalam rangka penyitaan tanah atau bangunan.
Meski bersifat tegas, aturan ini tetap membuka ruang pemulihan. Pemblokiran layanan dapat dicabut jika wajib pajak melunasi utangnya, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, aset yang disita nilainya mencukupi, atau mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, DJP kini tidak hanya menyita aset fisik, tetapi mulai memanfaatkan pembatasan layanan publik sebagfatai alat pemaksa. Karena memang pajak sifatnya memaksa.
Koni mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara profesional dan proporsional. “Pembatasan layanan publik jangan sampai menyentuh hak dasar wajib pajak secara berlebihan dan tidak sebanding dengan nilai utangnya,” kata Koni. Koni mengatakan agar mekanisme pembukaan blokir dapat dilakukan secara cepat dan transparan setelah wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya.
“DJP agar memastikan kebijakan dijalankan secara adil sehingga tidak mematikan aktivitas ekonomi, khususnya pelaku usaha yang tengah berjuang bertahan dalam kondisi perekonomian sulit saat ini,” kata Koni.

































