TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Megawati Soekarnoputri: Transparansi Perpajakan Diperkenalkan Bung Karno

· ·

Megawati Soekarnoputri: Transparansi Perpajakan Diperkenalkan Bung Karno

PajakOnline.com—Presiden Republik Indonesia (RI) Ke-5 Megawati Soekarnoputri mengatakan, Indonesia telah menerapkan transparansi perpajakan sejak Presiden RI Ke-1, Soekarno. Masa itu, pada 31 Desember 1965, Presiden Soekarno telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 mengenai peniadaan rahasia data keuangan bagi aparat perpajakan.

Menurut Megawati dengan Perppu itu maka perbankan harus menyediakan data keuangan aparat perpajakan kepada pemerintah.

"Kita harus ketahui bahwa konsep awal transparansi perpajakan itu sebenarnya sudah dikenalkan oleh founding fathers kita, Bung Karno," kata Megawati Soekarnoputri dalam video virtual yang kami saksikan hari ini.

Megawati menjelaskan ungkapan Soekarno yang menerapkan jalan trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan dalam menerapkan sektor keuangan dan perpajakan.

"Maka sektor keuangan merupakan pilar penting bagi Indonesia yang berdaulat dan berdiri di atas kaki sendiri," kata Megawati.

Megawati mengatakan banyak orang saat ini berbicara transparansi perpajakan. Padahal, soal keterbukaan pajak itu sudah sejak lama diperkenalkan Soekarno.

"Jadi, kalau orang sekarang gembar-gemborkan soal transparansi, sebenarnya Bung Karno sebagai Presiden Pertama RI sudah lebih dahulu kenalkan transparansi pajak di tahun 1965," katanya.

Berita lainnya di Headlines