Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Mengenal Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk Permudah Bisnis Ekspor dan Impor

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
01/06/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.6k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK yang menjadi mitra pendukung dalam melaksanakan prosedur yang kompleks dengan baik dan sesuai ketentuan dalam kegiatan ekspor dan impor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3, PPJK adalah badan usaha yang berkegiatan mengenai pengurusan dalam pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir ataupun eksportir. PPJK adalah sebuah jasa kepabeanan yang memudahkan pelaku pengusaha dalam melaksanakan ekspor maupun impor keluar masuk Indonesia dengan menggunakan layanan logistik.

PPJK berperan penting dalam mengawasi proses ekspor dan impor berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPJK memiliki berbagai persiapan mulai dari dokumen hingga konsultasi kepabeanan, serta berperan penting dalam menguji kepatuhan terhadap aturan, proses yang optimal, dan mengurangi risiko yang merugikan pelaku usaha.

Jasa PPJK ini banyak dibutuhkan para pelaku usaha, terutama mereka yang melakukan kegiatan bisnis berskala global. Namun, menjadi PPJK tentu memiliki syarat wajib yang salah satunya adalah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) dengan cara melakukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sesuai Pasal 10 PMK Nomor 65 Tahun 2007, tugas PPJK adalah bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam kegiatan impor atau ekspor dalam hal di mana importir atau eksportir tidak diketahui. Tugas ini bertujuan untuk memastikan hak-hak keuangan negara telah terpenuhi, melindungi industri dalam negeri serta keamanan barang yang dipergunakan. Di samping itu, terdapat tugas-tugas lain yang wajib dilaksanakan oleh PPJK, antara lain:

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

-Membayar dan menghitung Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar, dan pajak lainnya yang terkait dengan proses impor dan ekspor

-Membuat pemberitahuan pabean seperti mengisi dokumen pemberitahuan dan nilai pabean, menginformasikan kuaitas, jumlah, dan jenis barang dengan tepat, serta memberitahukan tarif barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku

-Melengkapi dokumen-dokumen pabean lainnya serta dokumen persyaratan melakukan kegiatan impor dan ekspor
Mengamati dan mengawasi dokumen-dokumen terkait impor dan ekspor di kantor pabean

-Menyerahkan barang impor dan ekspor untuk diperiksa kepada pejabat pabean dan pengamat proses pemeriksaan
Mengatur pengeluaran dan/atau pemasukan barang impor dari kawasan pabean

PPJK merupakan salah satu jasa yang penting dalam mengurus kepabeanan. Berikut beberapa peran penting PPJK dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor:

Pembaruan Peraturan Kepabeanan

Peraturan kepabeanan seringkali mengalami perubahan sehingga berdampak pada proses ekspor dan impor. Maka dari itu, PPJK bertanggung jawab untuk mengamati perubahan-perubahan peraturan dan meyakinkan bahwa pelaku ekspor impor akan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai peraturan kepabeanan yang berlaku. Hal ini juga membantu PPJK dalam menghindari kesalahan atau ketertundaan memproses kegiatan ekspor dan impor.

Konsultasi Kepabeanan

Di samping sebagai pengamat peraturan baru, PPJK merupakan penyedia layanan jasa konsultasi kepada pelaku pengusaha yang juga membantu memahami prosedur-prosedur kepabeanan dan memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPJK memberikan nasihat mengenai cara mengoptimalkan proses kegiatan ekspor dan impor, hingga menghindari potensi masalah yang muncul akibat dari suatu pelanggaran atau kesalahan administrasi kepabeanan.

Audit Kepatuhan Kepabeanan

Audit kepatuhan kepabeanan dilakukan oleh PPJK untuk menguji pelaku usaha bahwa segala prosedur telah diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang terjadi dalam proses kegiatan ekspor dan impor. Audit kepatuhan membantu klien untuk memperbaiki kesalahan dalam sistem pelaku usaha, sehingga dapat mengurangi risiko terhadap denda atau sanksi lainnya oleh pihak berwenang atas ketidakpahamannya.

Proses Pengurusan Kepabeanan

Proses mengurus kepabeanan dapat dilakukan sendiri, namun harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah yakni PMK 65 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan tentang:

Pertama, importir dan eksportir dapat mengurus kepabeanan sendiri dengan syarat wajib untuk memahami mengenai bagaimana cara dalam mengurus pemenuhan kewajiban kepabeanannya.

Kedua, apabila eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka dapat belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan, ataupun dengan diklat kepabeanan.
Ketiga, para pelaku eksportir dan importir dapat menemukan staf logistik yang terkait kebutuhan pabean untuk barang ekspor dan impor.

Selain itu, pada PMK Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2) telah dijelaskan secara lebih rinci yang menyebutkan bahwa dasar hukum yang memungkinkan bagi para importir dan eksportir untuk memberikan kuasa ke jasa PPJK sebagai perwakilan mereka dalam mengurus pemberitahuan pabean yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.

Share653Tweet408Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Next Post

Tarif Baru LRT Jabodebek, Berlaku 1 Juni 2024

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Mulai Hari Ini Uji Coba LRT Jabodebek Angkut Penumpang

Tarif Baru LRT Jabodebek, Berlaku 1 Juni 2024

Jokowisme

Presiden Jokowi Minta Polri Transparan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp4,12 Triliun sampai April 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp4,12 Triliun sampai April 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In