Jumat, 8 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mengenal Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan untuk Permudah Bisnis Ekspor dan Impor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Juni 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK yang menjadi mitra pendukung dalam melaksanakan prosedur yang kompleks dengan baik dan sesuai ketentuan dalam kegiatan ekspor dan impor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3, PPJK adalah badan usaha yang berkegiatan mengenai pengurusan dalam pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir ataupun eksportir. PPJK adalah sebuah jasa kepabeanan yang memudahkan pelaku pengusaha dalam melaksanakan ekspor maupun impor keluar masuk Indonesia dengan menggunakan layanan logistik.

PPJK berperan penting dalam mengawasi proses ekspor dan impor berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPJK memiliki berbagai persiapan mulai dari dokumen hingga konsultasi kepabeanan, serta berperan penting dalam menguji kepatuhan terhadap aturan, proses yang optimal, dan mengurangi risiko yang merugikan pelaku usaha.

Jasa PPJK ini banyak dibutuhkan para pelaku usaha, terutama mereka yang melakukan kegiatan bisnis berskala global. Namun, menjadi PPJK tentu memiliki syarat wajib yang salah satunya adalah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) dengan cara melakukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sesuai Pasal 10 PMK Nomor 65 Tahun 2007, tugas PPJK adalah bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam kegiatan impor atau ekspor dalam hal di mana importir atau eksportir tidak diketahui. Tugas ini bertujuan untuk memastikan hak-hak keuangan negara telah terpenuhi, melindungi industri dalam negeri serta keamanan barang yang dipergunakan. Di samping itu, terdapat tugas-tugas lain yang wajib dilaksanakan oleh PPJK, antara lain:

Baca Juga:

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

-Membayar dan menghitung Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar, dan pajak lainnya yang terkait dengan proses impor dan ekspor

-Membuat pemberitahuan pabean seperti mengisi dokumen pemberitahuan dan nilai pabean, menginformasikan kuaitas, jumlah, dan jenis barang dengan tepat, serta memberitahukan tarif barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku

-Melengkapi dokumen-dokumen pabean lainnya serta dokumen persyaratan melakukan kegiatan impor dan ekspor
Mengamati dan mengawasi dokumen-dokumen terkait impor dan ekspor di kantor pabean

-Menyerahkan barang impor dan ekspor untuk diperiksa kepada pejabat pabean dan pengamat proses pemeriksaan
Mengatur pengeluaran dan/atau pemasukan barang impor dari kawasan pabean

PPJK merupakan salah satu jasa yang penting dalam mengurus kepabeanan. Berikut beberapa peran penting PPJK dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor:

Pembaruan Peraturan Kepabeanan

Peraturan kepabeanan seringkali mengalami perubahan sehingga berdampak pada proses ekspor dan impor. Maka dari itu, PPJK bertanggung jawab untuk mengamati perubahan-perubahan peraturan dan meyakinkan bahwa pelaku ekspor impor akan selalu mengikuti informasi terbaru mengenai peraturan kepabeanan yang berlaku. Hal ini juga membantu PPJK dalam menghindari kesalahan atau ketertundaan memproses kegiatan ekspor dan impor.

Konsultasi Kepabeanan

Di samping sebagai pengamat peraturan baru, PPJK merupakan penyedia layanan jasa konsultasi kepada pelaku pengusaha yang juga membantu memahami prosedur-prosedur kepabeanan dan memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPJK memberikan nasihat mengenai cara mengoptimalkan proses kegiatan ekspor dan impor, hingga menghindari potensi masalah yang muncul akibat dari suatu pelanggaran atau kesalahan administrasi kepabeanan.

Audit Kepatuhan Kepabeanan

Audit kepatuhan kepabeanan dilakukan oleh PPJK untuk menguji pelaku usaha bahwa segala prosedur telah diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang terjadi dalam proses kegiatan ekspor dan impor. Audit kepatuhan membantu klien untuk memperbaiki kesalahan dalam sistem pelaku usaha, sehingga dapat mengurangi risiko terhadap denda atau sanksi lainnya oleh pihak berwenang atas ketidakpahamannya.

Proses Pengurusan Kepabeanan

Proses mengurus kepabeanan dapat dilakukan sendiri, namun harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah yakni PMK 65 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan tentang:

Pertama, importir dan eksportir dapat mengurus kepabeanan sendiri dengan syarat wajib untuk memahami mengenai bagaimana cara dalam mengurus pemenuhan kewajiban kepabeanannya.

Kedua, apabila eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka dapat belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan, ataupun dengan diklat kepabeanan.
Ketiga, para pelaku eksportir dan importir dapat menemukan staf logistik yang terkait kebutuhan pabean untuk barang ekspor dan impor.

Selain itu, pada PMK Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2) telah dijelaskan secara lebih rinci yang menyebutkan bahwa dasar hukum yang memungkinkan bagi para importir dan eksportir untuk memberikan kuasa ke jasa PPJK sebagai perwakilan mereka dalam mengurus pemberitahuan pabean yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.