TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Nunggak Pajak Jadi Viral

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui kelalaiannya atas pembayaran pajak mobil dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakilnya. Sebelumnya, viral di media sosial mobil dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menjadi sorotan karena telat membayar pajak.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung, seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat," kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah di Bandarlampung.

Biro umum, menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya membayar pajak dan saat ini sudah diselesaikan pembayarannya. Dia mengatakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pembayaran pajak kendaraan dinas lainnya.

"Setelah informasi ini sudah ditangani, maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tapi menyeluruh," katanya.

Achmad Syaifullah menjelaskan pada 8 Desember 2022 telah ditujukan surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Melalui surat tersebut kami menekankan pertama kepada OPD di lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan bagi kendaraan dinas yang menunggak dan segera melakukan pembayaran. Lalu untuk kendaraan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak melakukan registrasi maka akan dihapus datanya," ucap Achmad Syaifullah.

Menurut dia, pengawasan aktif dari masyarakat mengenai kinerja pemerintah daerah (Pemda) mengenai kewajiban pembayaran pajak akan direspons secara positif. Kritik dari publik ini akan dijadikan catatan pemerintah agar lebih teliti dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak.

Keterlambatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas milik Gubernur Lampung berjenis Mercedes Benz tahun 2017 menunggak pajak selama satu bulan lebih satu hari dengan nilai pokok pajak dan denda sebesar Rp 8.526.340. Sedangkan, kendaraan dinas milik Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak selama satu bulan lebih empat hari dengan nilai pajak dan denda sebesar Rp 5.523.340. (Azzahra Choirrun Nissa)