PajakOnline.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui kelalaiannya atas pembayaran pajak mobil dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakilnya. Sebelumnya, viral di media sosial mobil dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menjadi sorotan karena telat membayar pajak.
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung, seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat,” kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah di Bandarlampung.
Biro umum, menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya membayar pajak dan saat ini sudah diselesaikan pembayarannya. Dia mengatakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan pembayaran pajak kendaraan dinas lainnya.
“Setelah informasi ini sudah ditangani, maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tapi menyeluruh,” katanya.
Achmad Syaifullah menjelaskan pada 8 Desember 2022 telah ditujukan surat yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022 kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Melalui surat tersebut kami menekankan pertama kepada OPD di lingkup Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan bagi kendaraan dinas yang menunggak dan segera melakukan pembayaran. Lalu untuk kendaraan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak melakukan registrasi maka akan dihapus datanya,” ucap Achmad Syaifullah.
Menurut dia, pengawasan aktif dari masyarakat mengenai kinerja pemerintah daerah (Pemda) mengenai kewajiban pembayaran pajak akan direspons secara positif. Kritik dari publik ini akan dijadikan catatan pemerintah agar lebih teliti dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak.
Keterlambatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas milik Gubernur Lampung berjenis Mercedes Benz tahun 2017 menunggak pajak selama satu bulan lebih satu hari dengan nilai pokok pajak dan denda sebesar Rp 8.526.340. Sedangkan, kendaraan dinas milik Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak selama satu bulan lebih empat hari dengan nilai pajak dan denda sebesar Rp 5.523.340. (Azzahra Choirrun Nissa)