PajakOnline.com—Dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi atas diterimanya usulan kami terkait kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor dan objek bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin dalam Raker bersama Pemerintah, belum lama ini atau Selasa (23/11/2021).
Tujuan kebijakan tersebut untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan salah satunya mobil listrik sesuai dengan grand strategi energi nasional, juga sekaligus sejalan dengan semangat dan visi Partai Golkar menuju Indonesia Sejahtera 2045 Melalui pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan maksimal 2 persen atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor.
Tentu atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Sementara tarif BBNKB pada UU PDRD disepakati paling tinggi sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama dan maksimal sebesar 1 persen untuk penyerahan kedua dan penyerahan-penyerahan yang seterusnya.

































