TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mobil Listrik Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi atas diterimanya usulan kami terkait kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor dan objek bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin dalam Raker bersama Pemerintah, belum lama ini atau Selasa (23/11/2021).

Tujuan kebijakan tersebut untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan salah satunya mobil listrik sesuai dengan grand strategi energi nasional, juga sekaligus sejalan dengan semangat dan visi Partai Golkar menuju Indonesia Sejahtera 2045 Melalui pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan maksimal 2 persen atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor.

Tentu atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Sementara tarif BBNKB pada UU PDRD disepakati paling tinggi sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama dan maksimal sebesar 1 persen untuk penyerahan kedua dan penyerahan-penyerahan yang seterusnya.