PajakOnline.com—Penerapan skema burden sharing atau berbagi beban bukan merupakan hal baru dan tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Skema ini juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Thailand.
Negara-negara tersebut terbukti dapat tetap menjaga tingkat inflasi dan nilai tukar meskipun menggunakan skema burden sharing ini.
Selain itu, berdasarkan laporan Bank of International Settlement (BIS) yang dipublikasikan tanggal 2 Juni 2020 menyebutkan, bank sentral di beberapa negara berkembang juga berperan sebagai last resource, seperti Mexico, Hungaria, Filipina dan Turki.
“Banyak negara melakukan apa yang disebut burden sharing atau kerjasama antara fiskal moneter di dalam mengelola akibat dampak Covid terhadap perekonomian. Untuk emerging market termasuk Indonesia kita melakukan secara hati-hati karena kami juga paham bahwa situasi yang dihadapi oleh emerging market berbeda dengan kondisi negara-negara yang sudah sangat maju seperti Amerika Serikat, Eropa maupun Jepang.
Namun, kita tetap menjaga keseimbangan antara kondisi extra ordinary yang membutuhkan langkah extra ordinary dengan pragmatism dan kehati-hatian dalam rangka untuk menjaga keseluruhan kepentingan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Doorstop Virtual Menkeu bersama Gubernur BI mengenai Hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI terkait Perkembangan Skema Burden Sharing Pembiayaan PEN yang dilakukan secara video conference pada Senin (6/7/2020).
